Bupati Magetan Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021

oleh -167 Dilihat
oleh
DPRD Kabupaten Magetan melaksanakan rapat paripurna penjelasan Bupati terhadap raperda tentang LKPJ pelaksanaan APBD

MAGETAN, PETISI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan melaksanakan rapat paripurna penjelasan Bupati terhadap raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 202, di Ruang rapat paripurna DPRD, Jumat (3/6/2022).

Ketua DPRD Magetan, H. Sujadno. SE, MM menjelaskan, pada rapat paripurna hari ini yakni mendengarkan penjelasan Bupati atas laporan pertangungjawaban APBD tahun anggaran 2021.

Mekanisme ini dilakukan selama 6 bulan setelah tahun berakhir Bupati harus menyerahkan laporan jawaban kepada DPRD. Selanjutnya akan dilaksanakan rapat antara badan anggaran dan pemerintah daerah berkaitan laporan pertangungjawaban yang sudah diserahkan oleh Bupati kepada DPRD.

“Nantinya akan kami cermati dari sisi pendapatanya berapa juga dari sisi pembelanjaannya seperti apa yang selanjutnya akan disyahkan di Perda pertangungjawaban Bupati Tahun 2021,” jelas Ketua DPRD Magetan.

Dalam laporannya, Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto. SH, MSi memaparkan, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2021 tentang pendapatan dan belanja daerah yang telah dilampirkan dalam laporan keuangan daerah tahun anggaran 2021.

Yakni Pengelolaan daerah serta peraturan-peraturan turunannya perubahan yang mendasar dan menyeluruh mensyaratkan pemerintah daerah untuk senantiasa adaptif, dalam upaya-upaya tersebut pasti terdapat keterbatasan sebagai konsekuensi logis suatu transisi.

“Di antara keterbatasan yang dihadapi adalah penyusunan lampiran rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang diupayakan penyelesaiannya secara manual mendasarkan pada regulasi Peraturan Menteri yang telah ada dan sebagaimana surat edaran Menteri Dalam Negeri, akan disesuaikan pada proses selanjutnya,” jelas Bupati.

Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan daerah yang telah diperiksa oleh Badan Bemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir merupakan amanat Undang – Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang hasilnya telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Magetan pada tanggal 26 april 2022,” paparnya.

Menurut BPK RI bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2021 telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Magetan tanggal 31 Desember 2021, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Meskipun menghasilkan opini wajar tanpa pengecualian untuk kesembilan kali berturut-turut, dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kab. Magetan tahun 2021, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidak patuhan terhadap peraturan perundangan dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut:

a) Pengenaan pengurangan nilai perubahan objek pajak tidak kena pajak yang berulang kepada wajib pajak di tahun yang sama.

b) Kenaikan besaran Tunjangan Perumahan DPRD belum didukung dasar perhitungan yang memadai.

c) Pembayaran iuran jaminan kesehatan dan bantuan iuran jaminan kesehatan pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja belum sepenuhnya berdasarkan data mutakhir.

d) Kesalahan penganggaran pada belanja modal sebesar Rp. 2.386.920.200,-.

e) Kekurangan volume atas pelaksanaan paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sebesar Rp. 57.816.800,- dan lima paket pekerjaan yang belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 105.685.358,-

f) Kekurangan volume dan mutu atas pelaksanaan 12 paket pekerjaan belanja modal jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp. 735.159.000,-

g) Pengelolaan rekening Pemerintah Kabupaten Magetan belum tertib, dan aman.

h) Penata usahaan aset tetap belum memadai.

Dari beberapa penjelasan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Magetan tahun 2021, maka dapat disimpulkan, SILPA pada Laporan realisasi anggaran tersaji sebagaimana SAL akhir pada Laporan perubahan saldo anggaran lebih serta saldo akhir kas pada laporan arus kas dan kas pada neraca sebesar Rp. 363 Miliar.

Surplus pada laporan operasional tersaji sebagaimana surplus/defisit-Lo pada laporan perubahan ekuitas sebesar Rp. 140 Miliar.

“Terakhir, ekuitas di neraca tersaji sebagaimana ekuitas akhir pada laporan perubahan ekuitas sebesar Rp 2,4 Triliun,” tutup Bupati Magetan. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.