MOJOKERTO, PETISI.CO – Sebanyak 286 kepala desa se Kabupaten Mojokerto hadiri penerimaan surat keputusan (SK) bupati tentang perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun sekaligus penyerahan penghargaan piagam lencana desa mandiri dari Kementerian Desa Republik Indonesia yang diserahkan langsung Bupati Mojokerto Dr hj Ikfina Fatmawati di Pendopo Graha Majatama Kabupaten Mojokerto, Selasa (25/06/2024).
Perpanjangan masa jabatan kepala desa dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang kedua surat menteri dalam negeri tanggal 5 Juni tahun 2024 nomor 1000.3.5.5./2625/ 2024 perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan badan permusyawaratan desa.
“Secara resmi bupati mengukuhkan masa jabatan kepala desa mengalami perpanjangan dari 6 tahun menjadi 8 tahun merupakan amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan di desa,” ucap Bambang Asisten Pemerintahan dan Kesra.
Selanjutnya Bambang juga memaparkan dari 299 desa se kabupaten Mojokerto saat ini statusnya sudah mandiri dengan perincian dan tahapan sebagai berikut tahun 2022 sebanyak 69 desa kemudian tahun 2023 sebanyak 150 desa dan di tahun 2024 sebanyak 80 desa.
Dalam kesempatan yang sama Bupati Mojokerto Hj Ikfina Fatmawati menyampaikan selamat kepada para kepala desa yang menerima perpanjangan masa jabatan.
“Semoga dengan perpanjangan jabatan ini kepala desa se Kabupaten Mojokerto semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun serta memajukan desa di wilayahnya masing-masing, terutama dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan infrastruktur, kesehatan dan lainnya,” ucap Bupati Mojokerto.
Lanjut bupati perempuan pertama di Mojokerto, dalam rangka menyelenggarakan kewenangan desa dibutuhkan kepemimpinan kepala desa yang mumpuni yang memahami kebutuhan desa. Sesungguhnya kepala desa mengemban amanat yang tidak ringan harus mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks dan kepala desa harus punya inovasi di dalam membangun desa agar terwujud desa yang maju, mandiri dan sejahtera. Karena itu perlu di bangun sinergitas antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten termasuk visi dan misi pembangunannya.
Bupati Ikfina berharap seluruh kepala desa yang menjabat total selama 8 tahun bisa memanfaatkan masa jabatannya bukan hanya untuk kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan bersama atau masyarakat luar. “Untuk itu kepala desa harus meningkatkan pelayanan publik agar masyarakat desa dapat merasakan manfaatnya,” pungkas Bupati Mojokerto Hj Ikfina Fatmawati. (ng/adv)






