Bupati Mojokerto Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD

oleh -235 Dilihat
oleh
Suasana rapat paripurna.

MOJOKERTO, PETISI.CODewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban bupati Mojokerto atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga reperda, Senin (5/4/2021).

Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Subandi dan M Sholeh juga hadir Bupati Mojokerto Dr Hj ikfina Fatmawati, PJ Sekda Himawan Subagio, forkopimda dan OPD serta anggota dewan.

Bupati Mojokerto Dr Hj ikfina Fatmawati menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi-fraksi atas pertanyaan, saran dan masukan serta dukungan terhadap tiga rancangan peraturan daerah.

”Ini sebagai wujud sinergitas antara eksekutifdan legislatif dalam mewujudkan peraturan daerah yang sesuai hukum demi kemaslahatan masyarakat kabupaten Mojokerto,” kata Bupati Mojokerto.

Lanjut bupati terkait pertanyaan dan saran dari beberapa fraksi, reperda tentang cadangan pangan selaku pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan memperdayakan petani dan pelaku usaha dengan melalui pemberian bantuan dana untuk memanfaatkan hasil pertanian untuk menjadi produk pangan yang dapat dijual kepada masyarakat.

Reperda tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, terkait hal tersebut kami berkomitmen untuk terus menggalakkan sosialisasi ataupun pembinaan kepada masyarakat termasuk di lingkungan sekolah terkait bahaya penyalahgunaan narkotika dan upaya pemberantasan peredaran narkoba kita libatkan peran serta masyarakat termasuk kalangan pendidikan untuk membentuk relawan dan penggiat anti narkoba yang akan bertugas menciptakan lingkungan bersih narkoba.

Sementara untuk rancangan peraturan daerah tentang fasilitas di pesantren  pada prinsipnya pesantren yang dapat di berikan fasilitas olah pemerintah daerah adalah pesantren yang memenuhi kriteria dalam hal ini pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan dunia atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lain yang didirikan oleh perseorangan, yayasan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menanamkan ke imanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyampaikan akhlak mulia.

Namun sebagai wujud pertanggungjawaban atas pemberian fasilitas tersebut maka setiap lembaga wajib melaporkan output dan outcome. Sehingga dapat dinilai dampak kemanfaatannya bagi pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Mojokerto.

“Demikian jawaban pandangan umum yang dapat kami sampaikan dan semoga tiga reperda tersebut mendapatkan persetujuan fasilitasi dari Gubernur Jawa timur dan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan pemerintah daerah,” tutup Bupati Mojokerto, Dr Hj Ikfina. (ng/adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.