Bupati Nur Arifin Minta Dukungan Kebijakan Lebih Fleksibel dalam Hal Pembiayaan Guna Pertumbuhan Ekonomi Daerah

oleh -60 Dilihat
oleh
Bupati Mochamad Nur Arifin audiensi bersama Dirjen Perimbangan Keuangan KemenKeu RI

Trenggalek, petisi.co — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas fiskal sekaligus meningkatkan kualitas belanja daerah.

Hal itu disampaikan Bupati Trenggalek saat melakukan audiensi bersama Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan (KemenKeu) RI yang membahas kebijakan keuangan dan arah pembangunan.

Turut Hadir dalam agenda tersebut Novita Hardini Anggota DPR RI Komisi VII,  Sandy Firdaus Direktur Dana Transfer Umum, Adriyanto Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah, Edif Hayunan Siswanto Asisten Administrasi Umum Sekda Trenggalek.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyampaikan sejumlah poin strategis terkait penguatan ekonomi daerah, efisiensi anggaran, dan sinkronisasi regulasi.

Bupati yang akrab disapa Gus Ipin itu menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah membutuhkan dukungan kebijakan yang lebih fleksibel, terutama dalam hal pembiayaan.

“Kami mendorong pelonggaran DSCR untuk mengurangi tekanan beban bunga dan memberi ruang bagi sektor-sektor penghasil pendapatan daerah untuk tumbuh lebih cepat,” ujar Bupati di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp350 miliar diharapkan mampu menopang program prioritas daerah, termasuk optimalisasi insentif daerah.

“Kita harus memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar menyentuh kebutuhan paling mendesak masyarakat,” tegasnya.

Merujuk arahan Dirjen Keuangan, Bupati menyampaikan bahwa terdapat sejumlah regulasi yang memerlukan penyesuaian, khususnya tentang transfer ke daerah dan belanja publik.

Bupati Nur Arifin mengungkapkan bahwa pemerintah pusat menargetkan porsi belanja pegawai maksimal 30% pada tahun 2027. Ini menjadi tantangan bagi daerah untuk mengelola SDM dan efisiensi organisasi.

Lebih lanjut, Ia juga menyoroti perlunya harmonisasi pengelolaan aset daerah.

Ada sejumlah regulasi terkait pemanfaatan diesel, penyusutan aset (BMD), serta appraisal aset daerah yang harus diperbarui agar pengelolaan aset menjadi lebih optimal dan memiliki nilai manfaat ekonomi.

Pemerintah pusat memberikan dukungan berupa fasilitas fiskal dan Dana Transfer Daerah (FTD). Selain itu, Trenggalek mendapat alokasi Rp27 miliar untuk peningkatan jalan dengan standar nasional, termasuk kapasitas spesial untuk mendukung mobilitas masyarakat.

Bupati Nur Arifin menegaskan bahwa seluruh kebijakan fiskal harus diarahkan pada kebermanfaatan langsung bagi masyarakat.

“Prinsip kita jelas! belanja harus tepat sasaran, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan nyata rakyat. Pembangunan Trenggalek harus berjalan berkelanjutan, tanpa mengorbankan stabilitas fiskal daerah,” katanya.

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI Bapak Askolani mengatakan terkait Dana Bagi Hasil (DBH), pemerintah pusat memberikan ruang fleksibilitas, namun tetap dengan penekanan pada prioritas pembangunan daerah. Selain itu, belanja hibah akan diperketat.

“Hibah harus mengikuti batasan dan pendataan yang lebih akurat. Tidak boleh ada pengeluaran di luar ketentuan,” jelasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.