Bupati Pasaman Serahkan Sertifikat PTSL kepada Masyarakat

oleh -121 Dilihat
oleh
Bupati Kabupaten Pasaman, H. Benny Utama menyerahkan sertifikat PTSL kepada masyarakat, Senin (13/12).

PASAMAN, PETISI.CO – Bupati Kabupaten Pasaman, H. Benny Utama menyerah kan secara langsung Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 kepada perwakilan warga di daerah itu. Penyerahan secara simbolis tersebut didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Ardinal Yulti, serta unsur Forkopimda bertempat di Aula Lantai III Kantor Bupati setempat, Senin (13/12).

“Sertifikat ini bernilai guna sebagai modal bagi masyarakat untuk membuka usaha,” ujar Bupati Pasaman mengawali sambutannya.

Pada kesempatan ini, Bupati Pasaman, Benny Utama menyampaikan, manfaat PTSL bagi pemerintah sebagai perencanaan ruang wilayah berbasis bidang tanah, sedangkan untuk masyarakat dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah agar terhindar dari konflik kepemilikan lahan.

Lebih Lanjut Bupati Pasaman, Benny Utama menyampaikan terima kasih kepada Presiden kita Bpk Ir H. Joko Widodo yang telah mencetuskan program PTSL ini.

“Walaupun sebelumnya sudah ada dengan program yang sama, tapi harus berterima kasih kepada beliau, dengan kinerja dan kegigihan beliau ini bisa terjadi, ini menunjukan bahwa Pemerintah bekerja dengan nyata, dan alat bukti kepemilikan tanah dibuktikan dengan Sertifikat, bukan SPPT yang tiap tahun di bayarkan ini masyarakat harus paham dan mengerti. Serta persyaratan kepemilikan tanah ada yang kurang untuk hak asal usul tanah dapat di dikoordinasikan untuk keluarkan oleh Walinagari itupun dengan atas dasar musyawarah,” ungkapnya.

Kepada masyarakat yang menerima sertifikat, Benny Utama berharap untuk menjaga baik-baik sertifikat yang diterima.

“Tolong nanti, pergunakanlah sertifikat ini dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan yang bermanfaat untuk bapak dan ibu semua,” lanjutnya.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Ardinal Yulti S. SiT mengatakan, PTSL merupakan salah satu Program strategis Nasional melalui Kementerian ATR/BPN yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah dengan tujuan memberikan Jaminan Kepastian Hukum terhadap kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah masyarakat.

Khusus di Kabupaten Pasaman, target PTSL tahun ini sebanyak 9000 bidang, PBT dan 924 SHAT yang dilaksanakan di Kecamatan Lubuk Sikaping yaitu Nagari Jambak, Sundatar dan Tanjung Beringin, dan telah berhasil dilaksanakan seluruhnya walaupun dalam pelaksananya terdapat beberapa kendala diantaranya terkait dengan dengan keengganan para tokoh masyarakat atau ninik mamak untuk mensertipikatkan tanah-tanah yang menjadi penguasaan dan ulayatnya.

Kegiatan Penyerahan sertifikat tanah untuk Rakyat itu diserahkan secara serentak oleh Menteri ATR/BPN secara Virtual yang diikuti provinsi Riau, Aceh dan Sumatera Barat, serta seluruh Kantor Pertanahan di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional. (if)

No More Posts Available.

No more pages to load.