Buruh Pabrik Edarkan Sabu Dibekuk BNNK Sidoarjo

oleh -93 Dilihat
oleh
Tersangka pengedar sabu yang diamankan.

SIDOARJO, PETISI.CO – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo membekuk Setiya Andika Wijaya bin Purwanto (24), pengedar sabu, buruh pabrik warga Desa Tawangsari, Kec Taman, Kab Sidoarjo. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya konferensi pers di Kantor BNNK Sidoarjo Perum Taman Pinang, Kamis (03/06/2021).

Plt kasi Pemberantasan BNN, Bripka Samsul Arifin mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara diranjau.

Barang bukti yang diamankan.

“Dia membeli narkotika jenis sabu-sabu melalui temannya bernama Arifin (DPO). Setelah barang yang dibelinya laku, baru si tersangka ini transfer ke Arifin dengan harga Rp 950.000/gram,” jelasnya.

Tersangka dibekuk petugas, Jumat 28 Mei 2021 pukul 23.00 WIB di depan pintu keluar Perum Puri Indah saat akan lakukan transaksi. Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) di antaranya 1 buah bungkus rokok R Mild berisi 1 poket narkotika jenis sabu seberat 1,62 gram, 1 unit handphone Vivo, 1 unit sepeda motor Honda serta timbangan, plastik, pipet kaca dan sedotan.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pada Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun,” terang Samsul Arifin kepada wartawan. (try)

No More Posts Available.

No more pages to load.