Cabuli Pelajar SMP, Polres Probolinggo Kota Amankan Penjual Cilok

oleh -153 Dilihat
oleh
Penjual cilok menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Probolinggo Kota

PROBOLINGGO, PETISI.CONEP (34) warga Kelurahan Tisnonegaran, Kota Probolinggo pasrah saat diamankan oleh pihak berwajib. Pasalnya, pria paruh baya yang sehari-hari berjualan cilok ini telah mencabuli IA (14) salah satu pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Probolinggo sebanyak 3 kali.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasat Reskrim, AKP Jamal menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari razia handphone oleh pihak sekolah pada pertengahan bulan Desember 2022 lalu. Dimana salah guru membaca ada pesan yang tak lazim di WhatsApp korban hingga kemudian melaporkan hal tersebut ke orang tua korban.

“Awalnya pelaku ini berjualan cilok keliling dan sering mangkal di depan sekolah korban. Karena korban sering membeli cilok akhirnya kenal dengan pelaku sampai akhirnya bertukar nomor HP. Korban juga curhat kepada pelaku melalui WhatsApp,” kata AKP Jamal, Kamis (29/12).

Ia menambahkan dari intensitas komunikasi yang  semakin sering tersebut berlanjut dengan pelaku mengajak korban yang masih di bawah umur ini ke hotel. Di sana terjadilah pencabulan sebanyak 3 kali yaitu pada bulan Agustus, September, dan Oktober tahun 2022. Mengetahui hal tersebut ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim dan 2 hari pasca laporan pelaku diamankan.

“Dari hasil Visum Et Repertum, pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti akhirnya kami lakukan penahanan terhadap pelaku. Pelaku kami jerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D dan pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Lebih lanjut perwira berpostur tinggi tegap dan murah senyum ini berpesan kepada orang tua untuk memonitor kegiatan sehari hari anaknya baik itu handphone maupun pergaulannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Mari kita jaga anak kita dengan melihat atau memonitor tidak hanya pergaulan tapi juga alat komunikasi yang dimilikinya,” ucapnya. (reb)

No More Posts Available.

No more pages to load.