Cak YeBe: Pemkot Jangan Takut Investor, Lindungi Hak Warga Apartemen Bale Hinggil

oleh
oleh
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (Cak YeBe)

Surabaya, petisi.co – Perselisihan antara warga penghuni Apartemen Bale Hinggil dan pihak pengelola terus menjadi perhatian DPRD Kota Surabaya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya harus tegas menindak manajemen yang diduga melakukan berbagai pelanggaran, termasuk pemutusan pasokan listrik dan air kepada warga selama sembilan bulan terakhir.

Dalam keterangan persnya Yona Bagus Widyatmoko yang akrab disapa Cak Yebe tersebut secara lugas menyampaikan bahwa perlindungan hak konsumen dan warga harus ditempatkan di atas kepentingan investasi, pada Selasa (13/1/2026).

Ia meminta Wali Kota Surabaya tidak takut kehilangan investor hanya karena bersikap tegas terhadap pengelola apartemen yang bermasalah.

“Hak konsumen dan warga itu yang harus diperhatikan. Jangan kemudian pemerintah kota ini takut, khawatir investor lari. Kalau memang ada pelanggaran, ya tinggal dibicarakan dan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.

Cak YeBe menekankan bahwa persoalan Bale Hinggil bukan perkara sepele, sebab para penghuni adalah pemilik sah unit apartemen yang telah melunasi kewajiban pembelian mereka.

Menurutnya, tindakan warga yang terus memperjuangkan hak listrik dan air tidak bisa dipandang sebagai tindakan berlebihan. Justru, itu masih dalam batas kewajaran sebagai bentuk perlindungan atas hak dasar mereka.

Legislator Partai Gerindra ini bahkan menyinggung inkonsistensi kebijakan Pemkot Surabaya yang telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah, namun dinilai belum sepenuhnya hadir melindungi warga dalam kasus-kasus konkret seperti Bale Hinggil.

Lebih jauh, ia menilai praktik pengembang properti bermasalah bukanlah hal baru di Surabaya. Banyak pengembang, kata dia, menjual unit dengan iming-iming fasilitas dan prasarana umum (PSU) yang pada akhirnya tidak pernah diserahkan kepada pemerintah kota sebagaimana diatur dalam peraturan.

Cak YeBe pun menegaskan posisi DPRD dalam kasus Bale Hinggil. “DPRD ini bukan eksekutif. Tugas kami memberikan rekomendasi untuk melindungi hak warga. Kalau rekomendasi itu dianggap melanggar hukum, tidak usah sembilan orang, saya sendiri yang tanggung,” ucapnya dengan nada keras.

Ia memastikan Komisi A tidak akan mundur hanya karena ada tekanan dari pihak pengelola atau kekhawatiran soal iklim investasi.

“Ini soal empati. Soal hak dasar warga yang tidak terpenuhi. Jangan sampai Surabaya menjadi tempat penderitaan karena pembiaran pelanggaran hukum,” pungkasnya. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.