Calon Anggota DPD dan Parpol Wajib Menyampaikan LADK

oleh -220 Dilihat
oleh
KPU Jatim gelar rakor persiapan penyampaian LADK, kampanye Rapat Umum serta Iklan

SURABAYA, PETISI.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) mengundang Tim Kampanye Daerah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan partai politik tingkat Provinsi Jatim.

Langkah itu dilakukan dalam rangka melakukan koordinasi persiapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), kampanye Rapat Umum serta Iklan. Acara berlangsung pada Kamis (4/1/2024) di Grand Swiss-Belhotel Darmo, Surabaya.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan menyampaikan bahwa di tengah-tengah tahapan kampanye, Calon Anggota DPD dan Parpol tetap ada kewajiban menyampaikan LADK.

“LADK wajib disampaikan pada tanggal 7 Januari 2024 melalui SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye-red), sementara pasangan calon menyampaikan ke KPU,” tegasnya.

Bila Calon Anggota DPD dan Parpol tidak menyampaikan LADK, lanjutnya, maka akan berkonsekuensi pada pembatalan sebagai peserta pemilu. Hari ini, KPU Jatim mengadakan rapat koordinasi dalam rangka mengingatkan jangan sampai Calon Anggota DPD dan parpol tidak menyampaikan LADK ini.

“Jika sepanjang tahapan penyampaian dana kampanye, KPU Jatim masih membuka helpdesk, yang bisa dimanfaatkan untuk tanya jawab bila ada kesulitan,” jelas mantan Anggota KPU Kabupaten Pasuruan ini

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan mengenai kampanye rapat umum dan iklan pada Pemilu Tahun 2024. Kampanye rapat umum dan iklan dilaksanakan selama 21 hari. Mulai dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

“Dalam hal penentuan jadwal dan zona rapat umum, pasangan calon, DPD dan parpol, KPU Jatim berupaya memberikan hak, kesempatan dan perlakuan yang adil dan setara pada seluruh peserta pemilu,” ujarnya.

Guna mempersiapkan audit dana kampanye, KPU Jatim pada rakor menghadirkan narasumber dari IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia), yakni Habib Basuni, yang juga selaku Ketua IAPI sendiri.

Turut hadir dari jajaran KPU Jatim yakni, Divisi Sosdiklih dan Parmas Gogot Cahyo Baskoro, Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan, Sekretaris Nanik Karsini; Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Yulyani Dewi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno, serta Kasubbag Parmas Prahasthiwi. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.