Camat Bersama Muspika Wlingi Hadiri Pembukaan Akses Jalan Yang Ditutup PT Greenfield

oleh -177 Dilihat
oleh
Pembukaan diawali dengan acara kenduri dan do'a bersama.

BLITAR, PETISI.CO – Setelah masyarakat Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar mengadukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar terkait penutupan akses jalan umum yang dilakukan oleh PT. Greenfield, kini Rabu (18/11/2020) jalan dibuka kembali.

Pembukaan kembali akses jalan umum tersebut dilakukan oleh perwakilan masyarakat Ngadirenggo dan disaksikan Camat Wlingi Tantowi Jauhari, S.Pt  beserta Muspika Kecamatan Wlingi serta Kepala Desa, perangkat dan lembaga Desa Ngadirenggo.

Camat Bersama Muspika Wlingi Hadiri Pembukaan Pintu Akses Yang Ditutup PT Greenfield

Pembukaan diawali dengan acara kenduri dan do’a bersama untuk memohon keselamatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dilanjutkan membuka akses jalan umum untuk digunakan masyarakat Ngadirenggo dan dalam  suasana aman dan  kondusif.

Di sela-sela kegiatan tersebut Kepala Desa Ngadirenggo, Rizki Renandya. F. SST kepada wartawan petisi.co mengatakan, pembukaan akses jalan itu hasil dari hearing  bersama antara warga masyarakat Desa Ngadirenggo dengan DPRD komisi 1 serta Ketua DPRD Suwito Saren, Selasa (17/11/2020) di gedung DPRD Kabupaten Blitar.

Lebih lanjut Kepala Desa termuda di Kabupaten Blitar menjelaskan, dari hasil pemeriksaan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Blitar menerangkan bahwa  jalan yang dibawah itu yang selama ini dilokalisir dan diportal itu ternyata tidak masuk dalam HGU PT Greenfield.

Untuk itu DPRD merekomendasikan dan memerintahkan untuk membuka jalan itu kembali. Selain itu jalan yang selama ini diakses itu terlalu terjal dan tinggi turunannya terlalu curam sehingga berpotensi kecelakaan warga yang melintas.

“Karena banyak warga pengguna jalan yang kendaraannya tidak kuat naik dan berpotensi kecelakaan,” jelasnya

Sementara di tempat yang sama Tantowi Jauhari S.Pt. Camat Wlingi kepada wartawan petisi.co mengatakan, dari hasil rapat kerja dengan DPRD dengan Kepala Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi bersama perwakilan warga terkait jalan yang diportal oleh PT. Greenfield bahwa DPRD Kabupaten Blitar  merekomendasikan untuk membuka jalan itu kembali. Karena jalan itu merupakan jalan umum setelah dicek oleh BPN Kabupaten Blitar. Maka jalan itu harus  dibuka kembali, atas dasar itu maka kepala desa bersama warga Desa Ngadirenggo dan sekitarnya membuka kembali jalan ini.

Dengan suasana kondusif dari pihak PT. Greenfield diwakili Nanang akhirnya jalan ini dibuka kembali pagi ini. “Sebenarnya sudah jalan ini tadi jam 05.00 WIB sudah dibuka oleh perusahaan tetapi pintu gerbangnya masih belum dilepas. Sehingga pada sekitar jam 10.00 Wib gerbangnya dibuka,” ungkap Tantowi.

Lebih lanjut Tantowi Jauhari berharap, perlu diperhatikan karena jalan itu ada beberapa tempat yang sedang dilakukan pembenahan atau pemeliharaan warga masyarakat harus berhati-hati di dalam menggunakan jalan tersebut agar tidak terjadi kecelakaan.

“Karena memang kondisinya ada yang cukup membahayakan apabila warga pemakai jalan itu tidak cermat tidak hati-hati,”pungkasnya. (adv/kmf/min)

No More Posts Available.

No more pages to load.