Cara Perpanjang Paspor Online 2024, Ini Penjelasan Imigrasi Tanjung Perak

oleh -526 Dilihat
oleh
Urus paspor lebih mudah dengan M-Paspor.

SURABAYA, PETISI.CO – Menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri 2024, para petualang kian meningkat,  termasuk perjalanan ke luar negeri. Perjalanan ke luar negeri tentu membutuhkan paspor untuk kebutuhan administratif perjalanan.

Proses perpanjangan paspor di Indonesia sekarang semakin mudah dengan sistem online. Warga negara yang hendak memperbarui dokumen perjalanan internasional dapat mengikuti prosedur terkini.

Bagi kamu yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri, pastikan paspor kamu masih berlaku dan bisa digunakan. Apabila masa berlaku paspor kamu sudah habis, kamu dapat memperpanjangnya dengan cara berikut beserta syarat dan biaya yang dikenakan.

Jangan lupa, jika masa berlaku paspor kamu tersisa kurang dari enam bulan, sebaiknya paspor sudah diperpanjang agar rencana perjalanan ke luar negeri tidak ada kendala.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Verico Sandi

Untuk itulah, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak terus berupaya meningkatkan pelayanan. Salah satunya terkait permohonan paspor dengan aplikasi daring M-Paspor. Perangkat lunak tersebut dipastikan membuat pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Verico Sandi mengatakan, pemerintah melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengharapkan masyarakat agar lebih mudah mengurus paspor.

Untuk itu, kata Verico, pihaknya gencar mensosialisasikan apliasi M-Paspor lewat berbagai   cara, diantaranya  melalui medsos, baliho, dan sebagainya.

Dengan M-Paspor ,  menurut Verico, bisa memberikan kemudahan bagi para pemohon dalam mengunggah berkas secara mandiri, memilih lokasi wawancara dan jadwal kedatangan sesuai keinginan dari pemohon.

“Sehingga, tidak perlu lagi mengantre di lokasi inigrasi terdekat,”  tambah Verico.

Cara Perpanjang Paspor Online

Seperti dirangkum dari situs Imigrasi, saat ini kamu bisa melakukan perpanjangan melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor). Aplikasi ini dapat kamu unduh melalui App Store atau Play Store yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

  1. Unduh aplikasi M-Paspor.
  2. Buat akun dengan mengisi data diri sesuai dokumen asli.
  3. Pilih kantor imigrasi terdekat dari domisili kamu.
  4. Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi.
  5. Simpan bukti pendaftaran berupa kode QR yang diberikan oleh aplikasi.
  6. Tunjukkan kode QR saat datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih.
  7. Lakukan proses foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari baru.
  8. Lakukan pembayaran sesuai kategori paspor yang dipilih.

Bagi kamu yang tetap memilih perpanjangan paspor secara manual, tidak perlu khawatir karena prosesnya masih tersedia.

Berikut caranya seperti yang dilansir dari situs web resmi Imigrasi Republik Indonesia.

  1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  2. Tunggu Petugas Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
  3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Petugas Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
  4. Jika dokumen persyaratan kamu dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan oleh Petugas Imigrasi, karena permohonan kamu dianggap ditarik kembali.

Syarat Perpanjang Paspor

Untuk dapat melakukan perpanjangan paspor, kamu harus memenuhi syarat yang berlaku. Ada perbedaan persyaratan dari paspor terbitan tahun sebelum dan sesudah 2009. Kamu bisa menyesuaikan tahun penerbitan paspor kamu dengan syarat yang berlaku.

Untuk paspor yang terbit setelah 2009

– KTP Elektronik (e-KTP).

– Paspor lama.

Untuk paspor yang terbit sebelum 2009

– e-KTP atau surat keterangan pengganti dari disdukcapil.

– Kartu Keluarga (KK).

– Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah beserta fotocopynya.

Biaya Perpanjangan Paspor

Mengenai biaya yang dikenakan tergantung kategori kebutuhan kamu, termasuk alasan dibalik penggantian paspor. Berikut adalah biaya perpanjangan dan penggantian paspor yang akan dikenakan.

– Paspor biasa (48 halaman): Rp350 ribu.

– Paspor elektronik atau e-passport (48 halaman): Rp650 ribu.

– Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1 juta (di luar biaya penerbitan paspor).

– Penggantian paspor karena hilang: Rp1 juta.

– Penggantian paspor karena rusak: Rp500 ribu.

Proses perpanjangan paspor biasanya membutuhkan waktu 3-4 hari kerja. Kamu dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah diperpanjang.(bs/kip)

No More Posts Available.

No more pages to load.