Cetak KTP Palsu untuk Penggelembungan Suara Pilkada

oleh -41 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti
Pengambangan Kasus Pemalsuan Dokumen

SURABAYA, PETISI.CO – Setelah mengamankan Anton Sumaryono Alias AS (44), warga Ds Dandong Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, dalam kasus pemalsuan dokumen negara,  Ditkrimum Polda Jatim kembali menyampaikan perkembangan kasusnya.

Direktur Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Pitra A. Ratulangie, S.I.K didampingi Kasubdit III Jatanras Kompol Oki Ahadian Purnomo, SIK. mengatakan, sebagai mana intruksi Kapolda, akan terus dikembangkan kasus ini.

“Jangan sampai modus-modus pemalsuan seperti ini digunakan untuk hal-hal yang merugikan,” ujar Pitra, Jumat (21/02/2020).

Menurutnya, hasil pengembangan, ada indikasi dokumen dokumen yang dipalsukan oleh pelaku ini bertujuan untuk syarat Daftar Pemilihan Tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung pada September yang akan datang.

Pengakuan pelaku,  menjual dokumen pemerintahan yang dipalsukan dipatok seharga Rp 2 Jutaan, dan sudah beroperasi selama 7 bulan.

“Omset dari pelaku ini cukup fantastik, mencapai miliaran, karena dengan pesanan berbagai daerah, antara lain NTT, NTB, Lampung, Maluku, Jawa Timur dan Jawa Tengah,” ujarnya.

Cara yang digunakan pelaku dalam aksinya dengan mencetak pada blanko kosong yang sudah diseting dalam laptop, kemudian diisi sesuai identitas pemesan, selanjutnya dicetak dengan printer yang sudah disiapkan.

“Selanjutnya ditandatangan dan diberikan stempel sesuai wilayah penerbitan pemohon dimana surat keterangan tersebut seolah-olah diterbitkan oleh Dispendukcapil setempat,” ujarnya.

Pihaknya juga akan melakukan kerja sama kepada Polda yang ada beserta KPU, Dukcapil guna meminimalisir terjadinnya suara ganda saat pemilu.

“Kami juga akan bekerjasama dengan Polda-Polda yang lain, KPU untuk mengantisipasi terjadinya pengandaan suara dan untuk Imigrasi juga kita ajak kerja sama. “Karena ada beberapa dokumen Paspor yang kurang valid,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain, 109 stempel beserta bantalan tinta, satu buah laptop merk Dell, Printer dan 220 lembar blanko kosong Akte Kelahiran.

Pasal yang disangkakan, dikenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.(inul)