Ciptakan Kondisi Tertib dan Aman, Polsek Sijunjung Razia Petasan

oleh -36 Dilihat
oleh
Petugas memeriksa barang-barang berbahaya

SIJUNJUNG, PETISI.CO – Dalam rangka cipta kondisi dan sesuai tugas pokok dan fungsi Polri yang bertanggung jawab pada unsur ketertiban, keamanan, dan kenyamanan,  bertempat di Pasar Sijunjung Jorong Pasar Nagari Sijunjung Kec. Sijunjung Kab. Sijunjung, dilakukan  penertiban petasan, Kamis (1/6/2017).

Kegiatan ini menindaklanjuti perintah Kapolres, dengan TR Kapolres Sijunjung No: ST / 53 / V / 2017, tanggal 30 Mei 2017,  yang meliputi lima poin. Yaitu dilarang membuat dan menyalakan mercon, bunga api dengan isian mesiunya lebih 20 gram, harus memiliki izin, bunga api mainan kurang dari 2 inchi /tidak menggunakan izin.

Penertiban petasan dilaksanakan secara terpadu bersama unsur Forum Koordinator Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) didipimpin Kapolsek Sijunjung  Iptu  Yaddi Purnama SH, dan jajaran. Tujuannya, menjaga Harkamtibmas selama Bulan Ramadan, khususnya di Kecamatan Sijunjung.

Kapolsek Sijunjung menunjukkan mercon yang dilarang kepada penjual.

Ada beberapa lokasi yang disasar, diantaranya agen Toko Aryo Toy, Pasar Sijunjung, agen Rezy Toy, Pasar Sijunjung. Setelah dilakukan razia, ditemukan petasan tidak sesuai ketentuan, sebanyak 3 kotak Mercon Merk Colorfull Thunder, 9 bungkus Mercon Merk Woodpecker, 1 kotak Mercon Merk Whistling Thunder, 1 kotak  Mercon Merk New Happy Flower, 1 kotak Mercon Merk Spring Butterfly  Tar.

Semua barang bukti ini diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sijunjung. Kapolres Sijunjung AKBP Imran Amir SIK MH melalui Kapolsek Sijunjung Iptu Yaddi Purnama menyampaikan, semua barang bukti kini diamankan di mapolsek, untuk dilakukan pendataan.

Menurutnya, kegiatan ini akan terus dilakukan, untuk menjaga suasana Sijunjung aman dan  tertib. “Apalagi saat ini masuk bulan Ramadan,” tambahnya.(gus)