Kediri, petisi.co – Suguhan indah nan menawan dari Pemerintah Kabupaten Kediri, Gedung Serba Guna wujud pelayanan fasilitas kepada masyarakat umum khususnya pelayanan fasilitas tempat yang elegant dengan sebutan khas Convention Hall di area Simpang Lima Gumul (SLG)
Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Kediri, Mustika Prayitna Adi saat ditemui awak media ini menyampaikan kalau Convention Hall Simpang Lima Gumul merupakan aset Pemerintah Kabupaten Kediri, yang disewakan untuk segala keperluan acara, baik itu acara formal maupun non formal, dengan ruang yang memadai luas dengan berbagai pilihan.

Mustika, panggilan akrab Kabag Umum Pemkab Kediri, juga Plt. Dinas Pariwisata selalu berbenah dan berinovasi agar sajian di bawah leading sektornya dalam pelayanan fasilitas tempat berupa Gedung Mewah kepada masyarakat benar-benar bisa termanjakan.
“Kami selalu memprioritaskan dengan pelayanan yang utama kepada pemakai gedung hingga memanjakan pengunjung,” tuturnya, Selasa (18/9/2025).
Convention Hall SLG terdiri dari 2 lantai, ruang yang ada di lantai 1 yaitu aula utama Kelud (Main Hall), ruang Asmorobangun, (Transit) Ruang Ragil Kuning, Gunung Sari, Area Servis, Ruang Informasi dan toilet.
Berbagi acara dan kegiatan, masih kata Mustika, seperti pertunjukan, expo, pameran, pernikahan, rapat, seminar dan lainnya. Gedung ConventionHall SLG yang terhubung langsung dengan monumen SLG ini dapat menampung 6000 orang dan memiliki ruang dengan standart Internasional, yang akan memanjakan kenyamanan bagi pengunjung dan pemakai gedung.
“Kapasitas bisa mencapai 6000 orang dan memiliki ruang dengan standart Internasional. Selain itu akses antar lantai menuju Basment ConventionHall SLG juga dilengkapi dengan lift sehingga memudahkan dan memberikan kenyamanan bagi para pengunjung saat menaiki lantai 2,” terangnya.
Penggunaan gedung ConventionHall sekarang sudah mengacu pada Perda No 1 Tahun 2024 Tentang Tarif Retrtibusi gedung Convention Hall, yakni untuk Aula Utama Kelud untuk keperluan rapat atau pertemuan bersifat umum siang maupun malam maksimal 5 jam dikenakan tarif retribusi pemakaian gedung Rp 17.000.000,- sedangkan untuk sehari semalam Rp. 26.000.000,-
Sedangkan sebagai keperluan pertunjukkan, masih kata Mustika, Pertunjukkan tanpa pemungutan biaya, perkawinan, dan pesta sehari semalam di tarif Rp 29.000.000,- sedangkan pertunjukkan dengan memungut biaya tarif retribusi pemakaian gedung Rp 35.000.000,-
“Juga tersedia ruang rapat seperti keperluan rapat di ruang Ragil Kuning, Asmorobangun, Gunung Sari dan Panji Laras dengan maksimal 5 jam tarif retribusi penggunaan gedung dengan tarif Rp. 1.000.000 kecuali ruang Panji Laras tarif Rp.1.500.000,” tambahnya.
Hal terpenting disampaikan Mustika bahwa ConventionHall SLG mempunyai parkir luas karena gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas 6.534 m2 serta dijaga selama 24 jam non stop. “Bila berkenan mempergunakan tempat ini bisa menghubungi kami sebelumnya,” pungkasnya.
Ingin memanfaatkan ConventionHall SLG untuk acara Anda? Silakan hubungi Bagian Umum Pemkab Kediri telp 0354- 683762.
Sukseskan acara Anda di ConventionHall SLG dan pastikan Anda sebagai salah satu warga yang ikut berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (bam/adv)








