Sidoarjo, petisi.co – Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap motif di balik tewasnya SS (32) wanita asal Subang, Jawa Barat di sebuah hotel wilayah Gedangan, Sidoarjo, pada Jumat malam 14 November 2025.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan kejadian bermula dari open BO korban dengan pelaku inisial F (27), pria asal Kota Malang.
“Pelaku dengan korban telah melakukan kesepakatan open BO dalam aplikasi MiChat. Disepakati bertemu di salah satu hotel di Gedangan Sidoarjo, kemudian untuk tiga kali berhubungan badan dalam kesepakatan mereka,” ujar Christian pada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan, di saat melakukan hubungan badan ketiga, tersangka F kebingungan karena tidak membawa uang, hingga timbul niat mencekik korban menggunakan tangan kanan, tersangka membekap menggunakan bantal dengan tangan kiri, dan perbuatan tersebut dilakukan selama 10 menit sehingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri lalu tidak bergerak lagi.
Setelah mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri, tersangka langsung memakai baju dan hendak keluar kamar untuk melarikan diri. Namun saat itu datang teman korban akan menjemput korban, mengingat jam open BO sudah habis.
“Namun dikarenakan saat itu yang bersangkutan sudah terlanjur melihat korban, di atas ranjang dalam kondisi tidak sadarkan diri dan wajah tertutup oleh bantal warna putih, selanjutnya saksi atau teman korban tersebut berteriak minta tolong kepada petugas hotel. Sehingga tersangka F berhasil diamankan di lokasi oleh keamanan hotel dan Polisi,” imbuh Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing.
Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun sebagaimana dalam pasal 338 KUHP. (luk)






