Debt Collector FIF Memperdayai Konsumen, LPK-RI Kota Blitar: Pantas Dilaporkan ke Mapolres

oleh -176 Dilihat
oleh
Korban mendatangi kantor FIF Jalan Kalimantan Kota Blitar.

BLITAR, PETISI.CO – Nasib naas di alami Fuji Wahono (36) warga Kelurahan Tanggung, Kota Blitar, dia merupakan salah seorang nasabah di Federal Internasional Finance (FIF) yang beralamat Jalan Kalimantan Kota Blitar. Satu satunya sepeda miliknya yang dijaminkan untuk kredit di FIF raib disita debt collector di depan kantor FIF Jalan Kalimantan Kota Blitar.

Dengan adanya kejadian itu debitur merasa diakali dan dirugikan, akhirnya lapor kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kota Blitar.

Fuji Wahono diwawancarai wartawan.

Fuji Wahono kepada wartawan petisi.co mengakui dalam suasana ekonomi saat pandemi Covid-19 ini sangat kena dampak. “Akhirnya angsuran saya nunggak sampai 3 bulan, namun saya masih sanggup membayar nya,” kata Fuji.

Lebih lanjut Fuji menjelaskan, dalam suasana demikian pada hari Jumat (23/04/2021) datanglah seseorang yang mengaku bernama Angga dari petugas FIF memberi tahukan bahwa di kantor FIF ada bonus/diskon ansuran apabila mau melunasi ansuran pada hari ini. Akhirnya Fuji berusaha untuk mencari dana angsuran dan datang ke kantor FIF Jl. Kalimantan Blitar untuk melunasi angsuran.

Setelah sampai di kantor FIF, Fuji disuruh tanda tangan di atas kertas lembaran untuk pengajuan diskon angsuran. Setelah tanda tangan mau melunasi tunggakan yang 3 bulan tidak diterima, namun justru disuruh melunasi semua hutangnya dan ditambah administrasi yang mestinya jangkanya hutang itu masih 2 tahun lagi. Juga ditambah biaya penarikan unit sebesar Rp 1.500.000.

“Loh katanya dikasih diskon malah ditipu dan diperdayai. Untuk itu ini saya laporkan ke Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-RI),” imbuh Fuji.

Sementara Wakil Ketua LPK-RI Kota Blitar, Lancar Pandapotan Sinaga SH, usai mendampingi kliennya di kantor FIF kepada wartawan petisi.co mengatakan, mengutuk keras dengan adanya tipu daya yang dilakukan pihak FIF terhadap debitur dan masyarakat Blitar.

Penggiringan semacam ini tidak di benarkan di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang undang-undang perlindungan konsumen. Ini tidak dibenarkan oleh karena itu ketika kita memang debitur masih punya niat baik untuk melanjutkan kendaraan sebut kita tempuh dulu secara kekeluargaan ketika memang itu tidak ada etika baik juga dari pihak FIF kita batasi selama 1 X 24 jam.

“Maka kita akan tempuh dengan jalur hukum jadi agar seluruh masyarakat Kota Blitar tahu bahwa perlunya lembaga perlindungan konsumen sebagai pelindung konsumen. Masyarakat harus tahu bahwa sekarang ada peraturan penarikan unit walaupun penggiringan itu tidak dibenarkan,” kata Lancar.

Siapapun tidak bisa menarik unit ataupun mengeksekusi sebelum bisa menunjukkan putusan pengadilan dan menunjukkan akta notaris fidusia serta akta perjanjian notaris serta ada putusan pengadilan itu mereka punya wewenang.

“Tetapi ketika tidak bisa ditunjukkan ya walaupun oknum-oknum penarik motor tersebut mengaku mereka orang-orang apa orang itu tidak benar dan itu melanggar hukum dan harus dilaporkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Sementara Sony selaku penanggung jawab FIF terhadap kejadian ini sampai sekarang belum bisa di temui dan ruang kerjanya kosong. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.