Delapan TPAKD Tingkat Kabupaten Dikukuhkan Gubernur Jatim

oleh -274 Dilihat
oleh
Gubernur Jawa Timur bersama Jajaran Pimpinan OJK Regional 4 Jawa Timu

SURABAYA, PETISI.COOtoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten/Kota dan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) TPAKD se-Jawa Timur Tahun 2023 di Surabaya, Jumat (15/12/2023).

Delapan TPAKD tingkat kabupaten/kota dikukuhkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yakni Kab. Pamekasan, Kab. Madiun, Kab. Trenggalek, Kab. Ngawi, Kota Blitar, Kab. Ponorogo, Kab. Sampang, dan Kab. Bangkalan.

Dengan demikian saat ini di Jawa Timur telah terbentuk dan dikukuhkan sebanyak 39 TPAKD yang terdiri dari 38 TPAKD tingkat kabupaten/kota dan 1 TPAKD tingkat Provinsi.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang juga sekaligus Pembina TPAKD menyampaikan bahwa pasca pandemi covid-19 banyak masyarakat yang mendapatkan tawaran dari rentenir.

“Dengan adanya TPAKD melalui program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) yakni pembiayaan berbiaya murah dan/atau proses cepat, diharapkan program tersebut dapat dilaksanakan secara merata di seluruh daerah Jawa Timur,” kata Khofifah.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan di Jawa Timur sehingga tingkat literasi dan inklusi keuangan Provinsi Jawa Timur berada di atas level nasional secara konsisten sejak tahun 2019 s.d. 2022, yang juga sejalan dengan perkembangan kinerja Sektor Jasa Keuangan Provinsi Jawa Timur yang berjalan dengan baik.

“Semoga kerja sama ini dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan industri jasa keuangan yang stabil, inklusif dan mampu berkontribusi dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jawa Timur,” kata Friderica.

Lebih lanjut Friderica menyampaikan melalui kegiatan pengukuhan TPAKD hari ini menjadi titik awal untuk menyusun dan menata ulang strategi yang efektif dalam rangka mengoptimalkan potensi daerah dan meningkatkan pemberdayaan ekonomi daerah melalui upaya perluasan akses keuangan.

“Salah satu kunci utama agar implementasi program kerja TPAKD dapat memberikan dampak yang besar bagi masyarakat, di antaranya adalah penyelarasan antara target pengembangan pemerintah daerah serta implementasi program strategis pemerintah pusat. Penyusunan program kerja juga diharapkan dapat menjawab tantangan yang ada di masing-masing daerah,” kata Friderica.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Giri Tribroto selaku pengarah TPAKD Provinsi Jawa Timur melaporkan beberapa kegiatan yang telah dilakukan TPAKD Se-Jawa Timur antara lain.

Untuk mketeempercepat pengembangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dengan program kerja yang mendukung penyediaan akses keuangan, peningkatan pemahaman keuangan, dan optimalisasi penggunaan produk keuangan, telah dilaksanakan Program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di wilayah Perdesaan.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan sebelum dan sesudah pelaksanaan program EKI, diketahui bahwa dari empat desa yang menjadi pilot project program tersebut yakni: Wisata Alam Pandansili Desa Ngampungan, Kab. Jombang, Desa Wisata Tosari, Kab. Pasuruan, Desa Wisata Petungroto, Kab. Kediri, dan Desa Wisata Arjasa, Kab. Jember.

Desa tersebut secara rata-rata terdapat peningkatan kepemilikan produk atau layanan keuangan sebesar ±15 persen dari masyarakat yang diawal belum memiliki produk/layanan jasa keuangan menjadi memiliki paling tidak 1 (satu) produk/layanan jasa keuangan.

Ke depan, OJK berharap Pimpinan Daerah dari masing-masing Kabupaten/Kota di Jawa Timur dapat memberikan dukungan yang maksimal, sehingga di tahun 2024 seluruh TPAKD yang telah terbentuk dan dikukuhkan dapat bersama-sama mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat di Jawa Timur. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.