Dewan Bentuk Tim Pansus Revisi RPJMD Kota Kediri

oleh -44 Dilihat
oleh
Ketua DPRD Kota Kediri, Kholifi Yunon

KEDIRI, PETISI.CO – Berubahnya aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah membuat sejumlah pengelolaan daerah akhirnya kembali ditangani Pemerintah Provinsi. Dari perubahan itu, Kalangan DPRD Kota Kediri langsung membentuk tim Pansus Revisi Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kediri 2014-2019 yang penyusunannya belum mengacu pada perubahan UU yang baru.

Dari perubahan tersebut, di Kota Kediri terlihat seperti pada pengelolaan di dunia pendidikan. Saat ini pengelolaan di jenjang Sekolah Menengah Atas maupun Kejuruan (SMA/SMK) serta Terminal angkutan umum sudah ditangani Provinsi Jawa Timur.

Ketua DPRD Kota Kediri, Kholifi Yunon mengatakan, revisi RPJMD tersebut sebenarnya hanya menyesuaikan dengan peraturan yang baru. Kendati demikian, pihaknya memiliki target dalam pembahasan revisi tersebut agar tidak melewati tahun 2017.

“Ini amanat UU dan kita harus menindaklanjuti segera. Kira targetkan selesai 7 Desember besok. Saat ini kita sedang pembentukan Tim Pansus, karena ini juga termasuk Perda,” ujarnya, Senin (4/12/2017).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Kediri, Budwi Sunu menjelaskan, revisi tersebut karena dalam penyusunan RPJMD 2014-2019 sebelumnya belum mengacu pada UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Menurutnya, UU ini memberikan panduan yang lebih jelas terkait distribusi fungsi pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Dulu waktu penyusunan RPJMD dilakukan pada awal 2014. Sementara UU ini keluar pada akhir 2014, sehingga RPJMD Kota Kediri 2014-2019 kemarin masih belum mengacu pada UU ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam UU yang baru itu dijelaskan salah satunya pada kewenangan daerah yang saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Misalnya pengelolaan SMK-SMA yang kini pengelolaannya diserahkan ke Pemerintah Provinsi, serta kewenangan dalam bidang energi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan beberapa perubahan yang lain.

“Perubahan ini hanya belaku hingga pada pelantikan kepala daerah mendatang tahun 2019. Namun, untuk RPJMD tahun berikutnya akan kembali dibahas lagi nanti,” bebernya.

UU Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya tersebut menyebutkan adanya perubahan susunan dan kewenangan pemerintahan daerah. Susunan pemerintahan daerah menurut UU ini meliputi Pemerintahan Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintahan Daerah. (era)