Di Sidoarjo, Proyek Miliaran Digarap Bukan Pemenang Lelang

oleh -85 Dilihat
oleh
proyek pemeliharaan jalan Candi - Prasung Kecamatan Candi senilai Rp 4,2 Milyar yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sidoarjo

“Pinjam Bendara” Marak

SIDOARJO, PETISI.CO – Proyek milyaran satu ini ditengarai sarat persengkokolan. Pasalnya, pelaksana proyek bukan rekanan pemenang lelang. Namun, instansi penyedia tak berkutik, terkesan tutup mata.

Itulah proyek pemeliharaan jalan Candi – Prasung Kecamatan Candi senilai Rp 4,2 Milyar yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sidoarjo, melalui tender Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Setkab dan dimenangkan oleh PT WBS Bangkalan dengan penawaran Rp 3,8 Milyar.

Namun kenyataan di lapangan, pelaksana proyek pemeliharaan jalan tersebut bukan rekanan pemenang lelang, melainkan pihak rekanan lain yang kebetulan bendera (PT)-nya masuk daftar hitam di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya setahun lalu.

Hal itu terungkap, saat Petisi.co turun ke lokasi dan menjumpai Ag, ia mengaku mandor. Ketika ditanya pelaksana proyek, ia menyebut nama Ek, keduanya bukan rekanan pemenang, tapi rekanan lain.

“Ya memang PT WBS, tapi … (terdiam), saya mandor, lebih lanjut temui Ek, atasan saya, karena dia yang berwenang. Saya hanya diperintah. Tadi ada, entah kemana? ” kata Ag pada Petisi.co, disaksikan awak media lain dan rekan LSM, Kamis  (11/10/2018) lalu.

Sementara itu, rekanan lain bukan rekanan pemenang yang menjadi pelaksana proyek pemeliharaan Candi – Prasung, Ek dan pihak Dinas PUPR Sidoarjo terkesan setali tiga uang, kedua belah pihak sama – sama sulit ditemui untuk dikonfirmasi.

Sebelumnya diberitakan, meski, pinjam bendera perusahaan orang lain untuk mendapatkan proyek pemerintah tidak diperbolehkan. Namun, dalam praktiknya, pinjam bendera itu masih dijumpai di lapangan.

Pernyataan terkait pinjam bendera tidak diperbolehkan itu dikemukakan Kasubdit Advokasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Mudjisantoso dalam blog pribadinya.

“Berdasarkan Perpres 54/2010 Pasal 87 Ayat 3 dinyatakan, penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis. Singkatnya, secara aturan tidak dibenarkan pinjam bendera itu,” tandas mantan Kasubdit Pelatihan LKPP ini.

Namun disayangkan, meskipun sudah ada larangan tersebut, kenyataannya, masih dijumpai rekanan yang meminjam bendera rekanan lain untuk memenangkan proyek plat merah. (wachid)

No More Posts Available.

No more pages to load.