Dianggap Ribet, Pelayanan BPN Surabaya II Semakin Dikeluhkan Banyak Masyarakat

oleh -614 Dilihat
oleh
BPN Kantor Pertanahan Surabaya II

SURABAYA, PETISI.CO – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait balik nama sertifikat, pengakuan hak, permohonan hak, dan peningkatan hak sebelumnya di Kementrian Agraria dan Tata Ruang BPN Kantor Pertanahan Surabaya II sepertinya masih belum menemukan titik temu.

Pasalnya, pihak Kementrian Agraria dan Tata Ruang BPN Kantor Pertanahan Surabaya II yang berkantor di Jalan Krembangan Barat No.57 sepertinya enggan ditemui untuk memberikan tanggapan.

Melalui petugas pengaduan pelayanan publik mengatakan, bahwa yang berkapasitas menjawab keluhan masyarakat sedang rapat.

“Silahkan besok kesini lagi. Karena yang berkapasitas menjawab keluhan masyarakat ini masih sedang rapat bersama Kejaksaan,” kata petugas pengaduan BPN Kantor Pertanahan Surabaya II kepada wartawan Petisi.co, Kamis (02/11/2023).

Petugas pengaduan pelayanan publik Kementrian Agraria dan Tata Ruang BPN Kantor Pertanahan Surabaya II pun mengatakan bahwa besok ada kunjungan Kementrian.

“Besok ada kunjungan Kementrian. Silahkan besok kesini lagi,” imbuhnya.

Sementara itu, ketika wartawan Petisi.co keluar dari dalam kantor juga menemukan seorang pemohon yang mengeluhkan pelayanan publik di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II.

Kali ini dikatakan oleh salah satu pemohon dari Surabaya Timur berinisial R, terkait mekanisme pelayanan balik nama sertifikat di BPN Surabaya II yang menurutnya sangat ribet.

“Berkas harus dicek dari loket, naik ke atas, lalu kembali lagi ke loket. Jika ada kekurangan berkas, permintaannya pun sering kali tidak masuk akal,” ucapnya.

Lagi-lagi, pelayanan publik di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II Jawa Timur semakin mendapatkan keluhan dari banyak masyarakat. Keluhan tersebut juga terkait pelayanan balik nama sertifikat. Begitu juga pelayanan pengakuan hak, permohonan hak, dan peningkatan hak.

“Padahal dulunya cukup dengan memasukkan berkas antrian ke loket. Setelah diperiksa oleh petugas loket, dua hari kemudian pemohon sudah mendapatkan bukti Surat Perintah Setor (SPS),” kata R kepada wartawan Petisi.co.

Akibat sistem yang ribet ini, pemohon harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan SPS. Hal ini tentu merugikan masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan sertifikat tanah dengan cepat.

“Hal ini sangat disayangkan, karena mengganggu proses pelayanan dan membuat banyak berkas berhenti tanpa alasan yang jelas,” ujar R.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin meminta BPN Surabaya II untuk segera menindaklanjuti keluhan masyarakat.

“BPN Surabaya II harus memberikan penjelasan terkait keluhan masyarakat. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ditindak tegas,” ucapnya.

Agus Muttaqin juga meminta BPN Surabaya II untuk memperbaiki sistem pelayanannya agar lebih transparan dan efisien.

“Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan berkualitas,” pungkas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.