Dikeluhkan Banyak Masyarakat, Pelayanan Publik di BPN Surabaya II Dianggap Ribet

oleh -1370 Dilihat
oleh
Kantor BPN Surabaya II

SURABAYA, PETISI.CO – Pelayanan publik di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II, Jawa Timur semakin banyak dikeluhkan masyarakat. Keluhan tersebut terkait pelayanan balik nama sertifikat. Termasuk pelayanan pengakuan hak, permohonan hak, dan peningkatan hak.

Menurut salah satu pemohon di Surabaya Timur berinisial E, mekanisme pelayanan balik nama sertifikat di BPN Surabaya II saat ini sangat ribet. Berkas harus dicek dari loket, naik ke atas, lalu kembali lagi ke loket. Jika ada kekurangan berkas, permintaannya pun sering kali tidak masuk akal.

“Dulunya, cukup dengan memasukkan berkas antrian ke loket. Setelah diperiksa oleh petugas loket, dua hari kemudian pemohon sudah mendapatkan bukti Surat Perintah Setor (SPS),” kata E kepada wartawan Petisi.co, Senin (30/10/2023).

Akibat sistem yang ribet ini, pemohon harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan SPS. Hal ini tentu merugikan masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan sertifikat tanah dengan cepat.

Sedangkan rumor yang beredar, berkas-berkas tersebut terbengkalai karena campur tangan kepala kantor BPN Surabaya II. Semua berkas harus melalui persetujuan kepala kantor, termasuk tanda tangan.

“Hal ini sangat disayangkan, karena mengganggu proses pelayanan dan membuat banyak berkas berhenti tanpa alasan yang jelas,” ungkap E.

Sementara itu, ketika wartawan Petisi.co mengklarifikasikan hal ini kepada pihak Kementrian Agraria dan Tata Ruang BPN Kantor Pertanahan Surabaya II namun petugas mengatakan, bahwa yang berkapasitas menjawab keluhan masyarakat ini masih sedang rapat.

“Silahkan lusa pagi kembali lagi kesini. Nanti kami agendakan untuk dapat dikonfirmasikan lagi terkait hal ini,” kata petugas BPN Kantor Pertanahan Surabaya II kepada wartawan Petisi.co, Selasa (31/10/2023).

“Mohon maaf bahwa yang berkapasitas menjawab keluhan masyarakat ini masih sedang rapat. Namun sudah kami sampaikan,” imbuhnya.

BPN Surabaya II Harus Menindaklanjuti Keluhan Masyarakat

Di samping itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin meminta BPN Surabaya II untuk segera menindaklanjuti keluhan masyarakat.

“BPN Surabaya II harus memberikan penjelasan terkait keluhan masyarakat. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ditindak tegas,” ucapnya.

Agus Muttaqin juga meminta BPN Surabaya II untuk memperbaiki sistem pelayanannya agar lebih transparan dan efisien.

“Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan berkualitas,” pungkas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.