Jember, petisi.co – Sejumlah 340 sertipikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akhirnya sampai di tangan pemohon. Warga pun terlihat antre di Balai Desa Grenden, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jum’at (7/11/2025).
Informasi yang dihimpun petisi.co, proses distribusi sertifikat sempat tertunda akibat miskomunikasi antara Kelompok Masyarakat (Pokmas) pengelola PTSL dengan Kantor BPN Jember, serta pemerintah desa setempat. Khususnya soal penjadwalan penyerahan yang belum tersampaikan ke pemerintah desa.
Kepala Desa Grenden, Suyono menyikapi hal ini dengan memilih jalan kolaborasi. Ia segera membuka ruang dialog. Mempertemukan semua pihak agar persoalan dipahami secara jernih dan dicarikan solusinya bersama.
“Begitu mendapat laporan, saya minta semua duduk bersama. Bukan untuk mencari siapa salah, tapi memastikan hak masyarakat tersampaikan. Alhamdulillah, ada solusi bersama,” ungkap Suyono, di sela-sela penyerahan.
Tidak berhenti di musyawarah, pemerintah desa juga membentuk Tim Percepatan PTSL, sebuah langkah untuk memastikan ratusan sertipikat tersalurkan tanpa risiko tertunda kembali.
Bagi pemohon yang berhalangan hadir saat pembagian hari ini, desa juga menyiapkan mekanisme surat kuasa yang tertuang dalam berita acara resmi, sehingga dokumen tetap bisa diterima secara tertib dan aman.
“Penerima kuasa yang ditunjuk nantinya akan bertanggung jawab menyerahkan sertipikat kepada pemohon,” jelas Suyono.
Langkah Suyono mendapat dukungan dari Persatuan Warga Grenden (PWG) yang diketuai Heri Suwono. PWG kemudian menginisiasi musyawarah bersama, menjadi jembatan komunikasi yang mempercepat penyelesain kepentingan.
Menurut Heri, kehadiran pemerintah desa sangat terasa. Kepala desa dinilainya juga responsif. “Pak Kades langsung respons. Semua diajak bicara. Kami bersama Pokmas juga sempat beberapa kali berembuk, hingga mendatangi langsung kantor BPN sebagai tindak lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pokmas Grenden Indah, Agus S, menambahkan bahwa ratusan sertifikat ini adalah bagian dari program 2021 yang sempat terhenti proses pendistribusiannya. “Akhirnya bisa tersalurkan berkat dukungan semua pihak dan fasilitasi pemerintah desa,” ujarnya.
Imroatul Khasanah (25) tahun warga Dusun Kapuran mengatakan senang bisa memiliki sertipikat tanahnya. Dia juga mengaku senang karena dokumen bukti kepemilihan lahan miliknya telah sampai di tangan.
“Saya senang, akhirnya mendapatkan sertifikat tersebut. Terima kasih Pak Kades yang mau mendengar, juga PWG yang memfasilitasi. Yang penting sekarang hak kami sudah sampai,” ujarnya.
Keberhasilan tersebut dinilai menjadi bukti bahwa kebuntuan administrasi tak selalu berujung pada polemik. Dengan kepemimpinan responsif, musyawarah dan kolaborasi semua pihak, persoalan dapat berujung pada kebaikan bersama. (zen)








