Diklat Calon Kasek ‘Berbayar’, Dinas Pendidikan Bondowoso Terkesan Saling Lempar Tanggung Jawab

oleh -87 Dilihat
oleh
Ilustrasi

BONDOWOSO, PETISI.CO – Menyikapi sebanyak 123 guru atau calon kepala sekolah (kasek) di Kabupaten Bondowoso yang dikenai biaya sebesar Rp 2,7  juta dalam pelaksanaan Peningkatan Kompetensi Guru yang dibuka oleh Bupati Salwa Arifin, pada (18/4/2022) lalu, dijawab oleh Jamal selaku Plt Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan Dinas Pendidikan Bondowoso.

Dikutip dari beberapa media online, bahwa Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Sugiono Eksantoso, membenarkan adanya biaya Diklat tersebut.

Namun, dia mengaku tidak tahu berapa jumlah pasti nominal yang dibebankan kepada masing-masing peserta.

“Saya tidak hafal. Saya tidak ikut-ikut itu. Itu langsung ketenagaan yang nangani,” jelasnya.

Dalam pengembangan informasi, Jamal saat dikonfirmasi justru melempar informasi agar dijawab oleh kepala Dinas Pendidikan Bondowoso.

“Kalau dana pribadi memang betul, tetapi perlu diketahui, kan memang daerah itu tidak berkenan membiayai. Untuk lebih jelasnya langsung saja ke bapak Sugiyono Eksantoso. Itu pekerjaan skala nasional,” terangnya, Kamis (19/5/2022).

Lanjutnya, karena jika tidak ada surat keputusan (SK) atau rekomendasi Bupati, kami  tidak akan menjalankan aturan biaya pribadi tersebut.

“Saran dari pemerintah atau kementerian yang dibuat oleh bupati kita kan mesti izin dulu,” kata, Jamal.

Saat ditanya, apakah dana pribadi tersebut nantinya akan diganti oleh Pemerintah?. Jamal melempar agar mengkonfirmasi  kepala Dinas Pendidikan.

“Saya tidak bicara uang, soal itu tanya ke pak Kadis, nggeh,” ringkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.