Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim Tambah 4 Armada Kapal Pengawas

oleh -135 Dilihat
oleh
Speed boat yang akan melakukan pengawasan laut

SURABAYA, PETISI.COPemprov Jawa Timur melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim melakukan penambahan armada kapal atau speed boat untuk melakukan pengawasan laut hingga 12 mil pada perairan di Jatim. Dari 7 armada kapal pengawas yang dimiliki, tahun 2017 pemprov kembali melakukan tambahan 4 armada.

Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim, Asmuri Syarif, Kamis (2/2/2017) mengatakan, dari 22 kabupaten yang memiliki wilayah laut dengan 7 armada kapal yang dipunyai, selama ini 1 kapal harus melakukan pengawasan 3-4 kabupaten.

“Harapannya tahun ini 1 kapal bisa mengawasi 2-3 kabupaten dan tahun depan 1 kapal mengawasi 2 kabupaten,” katanya.

Bukan hanya melakukan penambahan 4 armada kapal. DKP Jatim juga merekrut anak buah kapal (ABK) pada masing-masing kapal pengawas. Setiap kapal sedikitnya membutuhnya 4 ABK.

Sulitnya mencari tenaga ABK yang profesional sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan, menjadi kendala pada perekrutan itu.

“Apalagi saat ini kami harus dihadapkan masih adanya moratorium rekrutmen ASN dan juga tidak boleh merekrut pengawai PTT,” katanya.

Dikatakannya, empat kapal tambahan nantinya akan memiliki spesifikasi dan ukuran yang berbeda. Hal ini menyesuaikan dengan lokasi penempatan kapal. Empat kapal itu memiliki dua ukuran, yakni 2 unit masing-masing berukuran 14 meter dan 2 unit berukuran 20 meter.

Kapal yang memiliki panjang 14 meter akan ditempatkan pada perairan pantai utara, yakni di perairan Bulu, Tuban dan untuk ukuran 20 meter akan ditempatkan di perairan pantai selatan tepatnya di Blitar dan Jember.

Sebagaimana diketahui, keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan laut dan pengawasan sumberdaya perikanan dan kelautan  mulai dari 0 sampai 12 mil laut merupakan kewenangan provinsi. Pengawasan di sini menyangkut wilayah pesisir dan konservasi.

DKP Jatim kini menguatkan kegiatan pengawasan bersama TNI-AL dan Polair yang tergabung dalam Poskamladu (Pos Keamanan Perikanan dan Kelautan Terpadu). Untuk itu diperlukan fasilitas/ sarana berupa armada kapal pengawasan untuk bisa menjangkau wilayah sampai 12 mil laut, sehingga diharapkan pelanggaran/ tindak pidana perikanan maupun konflik nelayan dapat diminimalisir.

Penambahan jumlah kapal pengawasan di UPT Pelabuhan dan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan yang merupakan ujung tombak dari Dinas Perikanan dan Kelautan di daerah, ini berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang sudah tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengawasan sumberdaya perikanan dan kelautan di daerah.

Dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan pemanfaatan sumberdaya perikanan dan kelautan UPT Pelabuhan dan Pengelolaan Sumberdaya kelautan dan perikanan akan tetap bersinergi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/ Kota, Pokmaswas serta Poskamladu di masing-masing daerah.

UPT Pelabuhan dan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di Jawa Timur tersebar pada sejumlah lokasi, meliputi Mayangan di Kota Probolinggo, Muncar di Kabupaten Banyuwangi, Tamperan di Kabupaten Pacitan, Bulu di Kabupaten Tuban, Bawean di Kabupaten Gresik, Pasongsongan di Kabupaten Sumenep dan Pondokdadap di Kabupaten Malang, Puger di Kabupaten Jember dan Popoh di Kabupaten Tulungagung. (hari)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.