KEDIRI, PETISI,CO – Widigdo Cahyo Prabowo alias Yoyok (38), pegawai salah satu finance di Kediri, asal Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota Kota Kediri, Kamis (02/2/2017), diringkus anggota Satres Narkoba Polres Kediri Kota, lantaran kedapatan mengkonsumsi narkoba.
Data yang dihimpun menyebutkan, pelaku keseharianya berprofesi sebagai debt collector. Dia diringkus karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah hotel di jalan Mayor Bismo Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar, menjelaskan, kalau penangkapan tersebut bermula dari informasi warga kalau pelaku hendak pesta sabu di hotel. Begitu mendapatkan info petugas langsung bertindak cepat dan berhasil meringkus pelaku di kamar nomor C5.
”Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, empat paket plastik klip sabu-sabu seberat 1,78 gram beserta alat hisapnya,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan AKP Anwar Iskandar, berdasarkan dari hasil pengakuan tersangka, ia baru kali ini mengkonsumsi sabu. Dan untuk proses transaksi sabu-sabu dilakukan dengan sistem ranjau.
“Tersangka memesan narkoba melalui SMS di salah satu nomor HP dan barang yang dipesan (sabu-sabu) diletakkan di suatu tempat. Kini, kami masih mencari pemasok barang haram tersebut,” tandasnya.
Akibat perbuatanya, kini tersangka mendekam di tahanan Mapolres Kediri Kota dan terjerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(bud)