Dinas Pendidikan Mangkir Ketika DPRD Surabaya Gelar Evaluasi PPDB

oleh -252 Dilihat
oleh
Hari Santoso S.H., Anggota Komisi D DPRD Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Komisi D DPRD Surabaya mengaku kecewa karena tidak hadirnya Dinas Pendidikan Surabaya dalam rapat evaluasi PPDB pada siang hari ini.

Hal itu dikatakan oleh Hari Santoso S.H., selaku Anggota Komisi D DPRD Surabaya ketika menunggu kedatangan dari Dinas Pendidikan Surabaya namun tidak kunjung datang.

“Kami kecewa karena pada siang hari ini ada undangan evaluasi dari Komisi D ke Dinas Pendidikan tapi ternyata rapat ini tidak bisa diselenggarakan,” katanya, Senin (24/07/2023).

DPRD Surabaya pada intinya berharap ingin segera menyelesaikan, karena hingga kini masih banyak kasus PPDB yang masuk menjadi laporan pengaduan dari warga. Salah satunya masih ada calon peserta didik yang tidak bisa mendaftar masuk sekolah.

“Di sekolah negri tidak bisa diterima, namun daftar di sekolah swasta membutuhkan biaya tinggi. Ini juga berdasarkan laporan, walau pun ini adalah warga Gamis (Keluarga Miskin) namun masih tetap ditarik biaya tinggi di sekolah swasta,” ungkapnya.

“Ambil formulir saja ada yang berkisar nominal 1 juta hingga 1,5 juta,” imbuhnya.

Dengan adanya rapat evaluasi PPDB ini, DPRD Surabaya berharap Dinas Pendidikan datang untuk mencarikan solusi bersama. Agar calon peserta didik Gamis yang tidak diterima di sekolah negri, namun tetap masih bisa sekolah di swasta dengan catatan tidak ada biaya.

“Seperti yang diharapkah oleh Walikota Surabaya. Jangan sampai ada warga Surabaya yang Gamis dan Pra-Gamis, atau yang biasa disebut MBR kesulitan dan kesusahan mencari SMP Swasta yang tidak berbayar,” ujarnya.

Dengan diadakannya rapat evaluasi PPDB, DPRD Surabaya berharap jangan sampai warga Gamis dan Pra-Gamis yang tidak sekolah. Dikarenakan wajib belajar 12 tahun adalah hak bagi para masyarakat.

“Bagi kami dan pemerintah, karena wajib belajar 12 tahun adalah hak bagi para masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” tegas legislator Nasdem ini.

Menurut Hari Santoso, wajib belajar 12 tahun adalah hak bagi para masyarakat yang bersifat wajib dilakukan. Namun jika sebuah kewajiban tidak dilakukan, maka seharusnya juga ada sanksi yang diberlakukan.

“Nah, ini jika ada masyarakat yang tidak menyekolahkan anaknya karena ada kendala tidak mungkin juga harus disanksi. Oleh karena itu Kepala Dinas Pendidikan seharusnya hadir pada hari ini,” kata Hari Santoso.

Hari Santoso berharap kondisi PPDB di Kota Surabaya ini segera terselesaikan dengan solusi yang dapat diterima bersama, sehingga masyarakat tetap dapat menyekolahkan anaknya tanpa kendala apa pun. Terutama masyarakat kota Surabaya yang Gamis dan Pra-Gamis terkendala yang tidak sekolah.

“Semoga kondisi PPDB di Kota Surabaya ini segera terselesaikan dengan solusi yang dapat diterima bersama, sehingga masyarakat tetap dapat menyekolahkan anaknya tanpa kendala apa pun,” pungkasnya. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.