Dinas Perkim Tulungagung Ujicoba IPLT, Ini Kata Sekdakab dan Kadis Perkim 

oleh -81 Dilihat
oleh
Sekdakab Tulungagung didampingi Kadis Perkim, Anang Pratistianto, saat melihat langsung penggelontoran limbah tinja di kolam pengolahan

Tulungagung, petisi.co – Untuk mengurangi pembuangan limbah tinja secara liar, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tulungagung melakukan ujicoba IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) yang berada di desa Bono dan Moyoketen Kecamatan Boyolangu, Rabu (5/2/2025).

Dalam kesempatan itu, Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi didampingi kepala Dinas Perkim Tulungagung, Anang Pratistianto, bersama instansi terkait dan masyarakat melihat secara langsung proses ujicoba penggelontoran limbah tinja dari tangki truck ke kolam pengolahan tinja.

Menurut Sekdakab, Tri Hariadi, limbah tinja tersebut tidak seperti yang dibayangkan berwarna kuning, namun sudah berupa lumpur bercampur air dan sudah berwarna hitam yang dimungkinkan karena sudah lama di septick tank rumah warga dan tidak terlalu berbau.

“Artinya kalau saya melihat dari dekat hampir tidak berbau karena sudah lama ya di septic tank rumah,” ujarnya.

Sekdakab menerangkan, proses pengolahan limbah tinja itu ada beberapa tahap mulai dari memisahkan air dengan benda padat atau basah maupun kering. Dan air itu juga diproses sampai dengan standar dinas kesehatan sebelum dibuang ke sungai.

“Dan di penampungan terakhir kita ujicobakan di ikan, kalau nanti ikan itu hidup berarti air itu sudah normal. Itu pun nanti masih diberi tanaman enceng gondok untuk mengikat bakteri,” terangnya.

Lanjutnya, proses pengolahan limbah di IPLT tersebut nanti setiap hari dibatasi maksimal 6 truck dengan kapasitas muatan masing-masing truck sebanyak 3 kubik dan khusus hari Sabtu-Minggu tutup (tidak beroperasi).

Hal senada disampaikan kepala Dinas Perkim Tulungagung, Anang Pratistianto, bahwa IPLT itu nantinya beroperasi hanya 5 hari kerja Senin sampai Jumat dengan pembatasan 6 truck saja setiap harinya. Tarif pengolahan limbah tinja di IPLT per kubik nya Rp. 150 ribu.

Dia menambahkan, apa yang dikhawatirkan masyarakat yaitu timbul bau yang terlalu menurutnya kemungkinan nantinya tidak terjadi. Karena sudah ada penambahan bangunan tembok pagar tinggi, penambahan kolam untuk proses pengolahannya, ataupun obat kimia yang bisa mengurai bakteri, serta diperbanyak tanaman tumbuhan yang bisa menyerap CO2.

Mengenai lama durasi proses pengeringan limbah itu, kadis Perkim menyebutkan sekitar 2 minggu.

Dan nantinya, limbah kering yang sudah diproses tersebut bisa dijadikan pupuk untuk tanaman tetapi bukan untuk tanaman konsumsi. Masyarakat dan warga setempat jika menginginkan pupuk tersebut bisa koordinasi dengan dinas Perkim Tulungagung. (par) 

No More Posts Available.

No more pages to load.