Dinkes Kabupaten Malang Gelar Finalisasi Draf Perbup Tentang KTR

oleh -168 Dilihat
oleh
Pembukaan pertemuan dilakukan oleh Kabid P2P Dinkes mewakili Plt. Kadinkes Kabupaten Malang

MALANG, PETISI.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang menggelar pertemuan finalisasi draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Malang, Kamis (21/07/2022), di Ruang Gajayana Grand Kanjuruhan Resort Hotel & Convention Hall Jalan Panglima Sudirman No. 5 Kepanjen, Kabupaten Malang.

Pada kesempatan itu, Dinkes melalui Sekretariat Daerah, mengundang 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang.

Kesebelas OPD itu adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Satpol PP, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda.

Dipandu oleh Master of Ceremony (MC) Zahira Syalwa Regita Amada, Mahasiswi magang Kesmas Universitas Negeri Malang di Seksi PTM Keswa Dinkes.

Zahira biasa disapa, mengucapkan selamat datang kepada para peserta pertemuan yang hadir di dalam Ruang Gajayana, dan diteruskan dengan membacakan susunan acara dalam pertemuan ini serta doa bersama.

Mengawali sambutannya Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Mursyidah diwakili Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P) Tri Awignami Astoeti, SKM, M.MKes.

Dalam sambutannya, Awinagmi sapaan akrabnya,”Mengatakan bahwa saat ini Indonesia punya beban ganda. Penyakit tidak menular (PTM) banyak dipengaruhi berbagai faktor, di antaranya merokok.

Orang yang tidak merokok di dalam rumah hanya sekitar 39%. Jadi ada 61% yang merokok di dalam rumah. Merokok aktif lebih kecil dampaknya dari perokok pasif. Yang sehat di tahun 2022 (sampai saat ini) hanya 11,33 % saja ditinjau dari 12 indikator kesehatan di Kabupaten Malang.

Melihat data tersebut, maka sangat penting untuk mengupayakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Hari ini semoga ada finalisasi draf Perbup KTR sebagai amanat dari Perda Nomor 5 Tahun 2028 tentang KTR di Kabupaten Malang,” terang Awignami.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pertemuan finalisasi draf Perbup KTR dengan ini saya nyatakan dibuka,” kata Awignami sambil ketok meja sebanyak tiga kali.

Acara berikutnya dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang.

Dinkes bersama-sama kesebelas OPD dan Kemenag Kabupaten Malang melakukan pembahasan final draf Perbup tentang KTR dengan menghadirkan Baruna Firmansyah, S.H. dari Bagian Hukum Setda.

Dalam paparannya, Baruna menjelaskan struktur Perbup yang harus diketahui, seperti dasar hukum, amanat pembentukan Perbup, dan kerangka produk hukum.

Dalam konsiderans hendaknya memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan, alasan serta landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis, dibentuknya Produk Hukum

Setelah itu baru lanjut dengan pembahasan draf Perbupnya. Pada kesempatan ini, Baruna mengatakan bahwa judul harus menggambarkan esensi dalam pembahasannya.

Seharusnya judulnya jangan KTR. Karena Perbup itu melaksanakan amanat Perda, maka sebaiknya judulnya ditambahi dengan Peraturan Pelaksanaan Perda.

Hal lainnya adalah menyoroti pasal per pasal yang ada dalam draf Perbup tersebut. Semua yang membuat ambigu dalam pasal-pasal diwarnai merah untuk direvisi lagi. Perbup seharusnya cenderung ke teknis saja. Apa yang sudah ada dalam Perda tidak perlu ada pengulangan dalam isi Perbup.

Usai paparan dari Bagian Hukum Setda, dilanjutkan dengan diskusi. Dalam diskusi, ada tiga penanya dari Disparbud, Satpol PP, dan Dinkes. Mereka umumnya lebih kepada konsultasi kepada Bagian Hukum Setda untuk revisi draf Perbup terutama terkait pada persoalan jabaran dalam pengertian yang muncul di pasal mengingat hal ini adalah bagian dari produk hukum.

Acara berikutnya kemudian diisi dengan pemaparan materi oleh Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP, Suhandoko, S.M., dengan judul “Implementasi Penegakan Perda Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2018 tentang KTR.”

“Bahwa tujuan dibentuknya Perda KTR adalah untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau,” ungkapnya.

Lanjutnya, hal tersebut dapat menyebabkan penyakit, kematian dan menurunkan kualitas hidup; meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok; dan melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, baik langsung maupun tidak langsung.

Lebih lanjut Suhandoko, menjelaskan tempat-tempat yang ditetapkan sebagai KTR sampai dengan ketentuan sanksi, baik perorangan maupun pengelola/penanggung jawab KTR, mula dari teguran lisan, surat hingga denda.

Pada kesempatan yang sama. Kepala Seksi PTM dan Keswa (Kasi PTM Keswa) Dinkes Paulus Gatot Kushrayanto, SKM, dan dari Subbag Umum dan Kepegawaian Dinkes Yoyok Ibnu Hidayat, S.E., M.Si., menyoroti masalah sanksi yang perlu dibahas sejelas-jelasnya di dalam Perbup nantinya.

Hal ini agar supaya timbul efek jera dari orang yang merokok di tempat sembarangan.

Mengakhiri pertemuan, Kasi PTM Keswa yang mewakili Kabid P2P, mengatakan bahwa intinya dari pertemuan ini telah mendatangkan Bagian Hukum Setda dan masukan dari peserta. “Draf yang diberikan kepada peserta mohon untuk dikembalikan guna menjadi masukan Dinkes dalam merevisi penyempurnaan Perbupnya,” tutupnya. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.