Dinkes Sidoarjo Bentuk Tim Penegak Perda Rokok

oleh -51 Dilihat
oleh
dr. Stephanus Idong Djuanda.

SIDOARJO, PETISI.CO – Mengingat semakin tinggi angka perokok, membuat  Dinas Kesehatan dan Pemkab Sidoarjo membentuk tim gabungan penegak Perda no 4 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM).

Dengan adanya tim gabungan penegak Perda diharapkan masyarakat serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sidoarjo, tidak merokok di sembarang tempat.

“Supaya mereka jera dan bisa jaga kesehatan, karena sudah ada tim khusus yang menanganinya,” kata Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Sidoarjo  dr. Stephanus Idong Djuanda.

Menurut Stephanus Idong Djuanda, Kabupaten Sidoarjo  sejatinya sudah mendapatkan predikat Pastika Parama dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) karena keberhasilannya meng-implementasikan dan menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, sehingga perlu ada tim hukum yang menanganinya.

“Tujuan dibentuknya tim ini untuk mengingatkan dan mempertegas bahwa Sidoarjo dari tahun 2011 sudah mempunyai Perda tersebut,” ungkapnya.

Idong menyebutkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke seluruh kantor pemerintahan dan ada 6 tempat larangan KTR, diantaranya, fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, dan tempat kerja, tempat ibadah serta angkutan umum.

“Sosialisasi sudah dilakukan oleh tim gabungan dari Dinkes, inspektorat, bagian hukum setda kabupaten serta Satpol PP,” ” imbuhnya.

Saat disinggung mengenai efektifitas Perda tersebut, Idong menjelaskan, semua sudah diatur dalam juknis yang tertera dalam Perda no 4 tahun 2011 tentang KTR dan KTM, salah satunya dengan cara menolak adanya iklan rokok, menjual ataupun membeli rokok di kawasan tanpa rokok.

“Kalau kita tidak punya kewenangan untuk menutup produsen rokok, yang punya kewenangan adalah pemerintah, jadi yang kita bisa hanya berupa menolak iklan yang bermuatan rokok,”  tandas Idong.

Idong Djuanda menghimbau agar masyarakat dan terutama Aparatur Sipil Negara untuk mematuhi Perda no 4 tahun 2027 tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas merokok. jika kedapatan akan di berikan hukuman sesuai Perda Kabupaten Sidoarjo.(ary)