Dipicu Api Cemburu, Pelaku Pembunuhan di Lapangan Semampir Diringkus Polresta Sidoarjo

oleh -259 Dilihat
oleh
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro meminta keterangan pelaku pembunuhan

SIDOARJO, PETISI.COTak sampai sehari, Polresta Sidoarjo berhasil menangkap pelaku pembunuhan di lapangan Juanda, Desa Semampir, Kecamatan Sedati, Jumat (06/01/2023).

Pelaku yakni berinisial A.Y alias B (20) warga Desa Pepe, Kecamatan Sedati ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan beberapa jam setelah kejadian. Pelaku ditangkap di rumahnya.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pelaku pembunuhan terhadap korban (DS) warga Pranti tersebut sudah disiapkan sebuah senjata tajam yakni celurit.

“Pelaku sudah menyiapkan sebuah celurit, korban (DS) di ajak janjian bertemu di lapangan Juanda. Ketika sudah di lokasi, pelaku membacokkan ke korban mengenai tubuh sebanyak 3 kali pada dada kiri, lengan atas kiri, dan punggung kiri hingga korban meninggal dunia,” jelasnya.

Sebelumnya, pelaku sudah kenal sekitar 2 bulan yang lalu terhadap korban (DS) sebagai teman, dan juga memperkenalkan istrinya saat itu. Korban (DS), sering berkunjung ke rumah pelaku.

“Pelaku A.Y alias B, mengetahui komunikasi melalui chat WhatsApp terhadap korban (DS) dan istrinya. Ketika itu timbulah rasa cemburu dan menjadikan rumah tangga tidak harmonis,” ujarnya.

Selanjutnya, Kamis (05/01/2023), pukul 15.05 WIB, pelaku A.Y alias B, mengirim WhatsApp korban (DS) mengajak ketemuan dengan alasan untuk meminta penjelasan adanya kecurigaan hubungan dekat istri dan sembari membawa sebilah clurit dengan niat awal untuk menakuti korban.

“Setelah sudah ketemu di lokasi, pelaku dan korban langsung saling cek-cok, dan pelaku mengambil celurit dari dalam jok sepeda motornya dan membacokkan,” imbuh Kapolresta Sidoarjo.

Kesimpulan dalam kejadian tersebut pelaku cemburu karena korban berkomunikasi mengirim chat WA dengan istrinya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. Subsidair Pasal 338 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (jar)

No More Posts Available.

No more pages to load.