Diprotes Warga, Tower PLN APJ Jember Diduga Bodong

oleh -56 Dilihat
oleh
Tower link pemancar radio komunikasi PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ) Jember, yang diduga tak mengantongi ijin.

Tak Memiliki IMB,  Dana Pengurusan Ijin Fantastis

JEMBER, PETISI.CO – Keberadaan tower setinggi 40 meter di Desa Kemuning Lor Dusun Rayap Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember, patut dipertanyakan.

Selain diduga tak memiliki ijin resmi, berdirinya tower tersebut, setelah adanya kong-kalikong dengan orang dalam di Pemkab Jember. Tentunya dengan imbalan sejumlah uang.

Sementara, warga sekitar juga mengeluhkan besaran kompensasi yang dinialainya sangat kecil.

Informasi yang diperoleh petisi.co, tower tersebut merupakan tower link pemancar radio komunikasi PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ) Jember.  Walau status perijinan belum ada, ternyata  sudah beroperasi sekitar satu bulan.

Sementara, kompensasi yang diterima warga di sekitar tower sangatlah tidak masuk akal. Alimudin, selaku kepala lingkungan menjelaskan,  ada sekitar 15 kepala keluarga (KK) yang mendapatkan kompensasi dengan beragam nilai.

Mulai Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu. “Hanya tiga orang yang mendapatkan kompensasi Rp 300 ribu, yang saya tidak hafal persis berapa nilainya, karena dalam amplop, saya sendiri mendapatkan Rp 600 ribu, itu pun ongkos jaga malam selama 1 bulan,” jelasnya.

Ike, salah seorang warga yang tinggalnya 10 meter dari tower merasa kecewa, karena hanya mendapatkan kompensasi Rp 150 ribu..

Budi Kepala Desa Kemuninglor juga menegaskan,  dia hanya tanda tangan setelah persetujuan warga ditandatangani. “Tetapi saya tidak mengetahui adanya kompensasi tersebut,” tegas Budi.

Sedangkan hasil konfirmasi wartawan dengan dinas terkait, selama ini belum ada data masuk, baik di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, maupun di PTSP.

Yang mengejutkan, informasinya, untuk jasa pengurusan perijinan IMB nilainya fantastis, mencapai Rp 71 juta, yang diduga melibatkan IB, oknum di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya. Oknum tersebut  berdalih hanya sekedar membantu.

Ditemui di kantornya,  Eko Ferdianto, Kepala Bidang Pengawasan dan Tata Bangunan di Dinas Perumahan rakyat, Kawasan Permukiman dan Ciptakarya menjelaskan,  “Jika tower PLN tersebut tidak berijin, maka kami akan memberikan peringatan kepada pemohon tentang prosedur yang berlaku,” jelas Eko Ferdianto.

Disisi lain,  M. Erfan,  Assman Administrasi dan Pelayanan PLN APJ Jember mengakui kalau ijin pendirian tower masih belum selesai.  “Ijin mendirikan bangunan (IMB) masih proses,” ujarnya.

Untuk itulah, Pihak PLN APJ Jember berjanji akan segera menyelasaikan perijinan sesuai peraturan yang berlaku dan akan mengkomunikasikan kompensasi yang diterima warga dengan vendor.(eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.