Direktur CBC Jatim: Pemilihan Calon Direksi dan Komisaris Bank Jatim Belum Mutlak

oleh -340 Dilihat
oleh
Direktur CBC Jatim H. Sugiharso, bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

MALANG, PETISI.CO Pemelihan Calon Direksi dan Komisaris  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim, setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2019 yang dilaksanakan di Ruang Bromo, Kantor Pusat Surabaya, belum mutlak absulut difinitif. Alasanya, masih menunggu hasil kelulusan fit and proper test Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Center For Banking Crisis (CBC) Jawa Timur, H. Sugiharso. Masyarakat, share holder dan stake holder boleh (tidak dilarang) memberikan sharing pemikiran kritik dan saran, termasuk pengaduan jika ada hal yang janggal, mulai dari proses rekruetman calon komisaris dan Direksi Bank Jatim Tbk.

“Termasuk terkait dengan track record (jejak rekam) dari masing masing colon direksi dan Komisaris Bank Jatim Tbk kepada OJK Jakarta. Dengan tetap mengedepankan pada asaz poraduga tidak bersalah, (premsupmtion of innocention),” ucapnya, Minggu (23/6/2019), saat ditemui petisi.co.

Dia tekankan, kenapa ini penting, karena setelah diputuskan secara definitif colon Komisaris dan Direksi Bank Jatim Tbk ini, selain akan bertanggung jawab pengelolaan Dana Perimbangan (pajak-non pajak, DAU, DAK) + PAD dari Provinsi Jatim dan dari 38 kabuparen kota kurang lebih Rp 100 T.

“Setiap tahun maka status hukum kedudukan dan kewenanngan pengurus perseroan (dewan komisaris, direksi dan pejabat eksekutif ) Bank Jatim Tbk. juga di sebut sebagai penyelenggara negara. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 UU No : 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara Yang Bebas dan Bersih dari KKN (Korupsi, Kolosi dan Nepotisme),” tegasnya.

Lanjut Sugiharso, masyarakat atau rakyat Jawa Timur sebagai pemegang mandat APBD, walaupun bukan pemegang saham, baik saham Seri A dan Seri B di Bank Jatim Tbk, yang tidak bisa hadir dalam setiap RUPST dan RUPSLB di Bank Jatim Tbk, tapi masyarakat atau rakyat boleh melakukan kontrol publik kepada pejabak publik atau penyelenggara negara yang terkait dengan penempatan dana (palement) APBD di Bank Jatim Tbk.

“Memang harus dipusatkan tentang RUPST dan RUPSLB di Bank Jatim Tbk dengan rakyat (masyarakat) sesuai UU No : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran  Dasar Perseroan Bank Jatim Tbk. Terkait RUPST dan RUPSLB di Bank Jatin yang berhak hadir atau boleh hadir dalam rapat tersebut hanya pemegang saham dan kuasa pemegang saham,” jelas dia, sembari tersenyum tipis.

Pose bersama usai RUPSLB

Ditandaskan, namun ini Bank Jatim Tbk sama dengan Bank Pembangunan Daerah se-Indonesia, pemegang saham seri A atau pemegang mayoritasnya adalah kepala daerah se-Indonesia, bahkan PSP (Pemegang Saham Pengendali)-nya di BPD se-Indobesia adalah masing masing gubernur di seluruh Indonesia.

Maka kehadiran rakyat atau masyarakat terkait APBD dan BPD se-Indonesia sudut pandang dan hak-hak-nya melakukan kontrol terhadap BPD se-Indobesia, khususnya Bank Jatim Tbk tidak terbatas.

“Hanya diserahkan sepenuhnya, kekuasaan dan kewenangan kepala daerah ketika di RUPST dan RUPSLB. Tapi akibatnya jika ketika proses  rekruetman, dan calon-calon komisaris dan Direksi Bank Jatim Tbk ini tertutup rapat untuk rakyat atau masyarakat sebagai pemegang mandat APBD, juga diskriminatif tidak sesuai dengan semangat keterbukaan di era reformasi dan demokrasi dan sangat bertentangan dengan Amandemen UUD 1945 pada Pasal 28 A  sampai Pasal J. Bahwa setiap orang diberi kebebasan untuk menyampaikan pendapat sesuai ketentuan yang berlaku,” bebernya.

Kendati demikian, sebagai alat kontrol internal di Bank Jatim Tbk sudah ada secara normatif, mulai pengawas internal, Dewan Komisaris terhadap kinerja direksi dan perseroan, OJK, BI, BPKP, BPK RI dan externar Pengawasan Bank Jatim Tbk, boleh dilakukan oleh pemegang saham Seri A dan Seri B, masyarakat atau rakyat, akademisi, pers atau jurnalis dan lain sebagainya.

“Mengapa demikian, karena di Jawa Timur telah bermunculan berita-berita tranding topik  menonjol atau spetakuker di Indonesia, yaitu banyak penyelenggara negara atau pejabat negara di daerah yang telah ditangkap KPK, terkait kasus korupsi, suap dan gratifikasi. Bahkan sangat nyaris dan tragis sekali di Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu) ke tiga kepala daerah sudah ditangkap KPK karena kasus suap. Termasuk kasus korupsi dan gratifikasi kepada 41 ketua dan anggota DRPD Kota Malang,” paparnya.

Disisi lain, rakyat atau masyarakat Jawa Timur pernah dikejutkan dan bertanya-tanya tentang Bank Jatim Tbk setelah Go Public. Malah bermunculan skandal kasus besar-besar, seperti kasus Bank Jatim Tbk, HR Muhamad dan skandal kasus PTS SGS yang mengakibatkan beberapa direksi Bank Jatim Tbk menjadi tersangka.

“Maka oleh sebab itu, seluruh rakyat Jawa Timur, boleh dan berhak untuk memberikan masukan-masukan, kritik, dan saran pendapatnya kepada Ketua OJK di Jakarta terkait dengan calon-calon Komisaris Bank Jatim Tbk yang telah disetujui di RUPSLB (tapi belum divinitif). Sebelum dinyatakan lulus uji fit and proper test oleh  OJK Jakarta. Maka dipersilahkan setiap orang warga negara Indonesia untuk memberikan input seluas-luasnya terkait performance dan track record, dari calon calon direksi dan Bank Jatim tersebut, nama-nama dibawa ini dengan mengedepankan pada azas praduga tidak bersalah,” pungkasnya.(eka)

Data Nama Calon Direksi PT  Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk :

  1. Hadi Santoso
  2. Busrul Iman
  3. Elfaurid Aguswantoro
  4. Tonny Prasetyo
  5. Erdianto Sigit Cahyono
  6. Heru Tjahjono
  7. Prof. M. Mas’ud Said, ph. D

No More Posts Available.

No more pages to load.