Dirut PT Sempulur Adi Mandiri, Oepojo Sardjono Bakal Disidang

oleh -80 Dilihat
oleh
ilustrasi

Dugaan Korupsi Pelepasan Aset PT PWU

SURABAYA, PETISI.CO – Direktur Utama PT Sempulur Adi Mandiri (SAM), Oepojo Sardjono, sekaligus tersangka kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dipastikan tak lama lagi bakal jalani persidangan.

Hal itu diketahui, saat penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Surabaya,  Selasa (19/9/2017).

Saat dikonfirmasi,  Richard Marpaung,  Kepalsa Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum)  Kejati Jatim membenarkan hal itu.

“Iya benar,  berkas perkara tersebut hari ini sudah kami limpahkan ke pengadilan agar segera bisa disidangkan, ” ujarnya,  Selasa,  (19/9/2017).

Masih Richard, perkara ini, teregister dengan nomor 186/Pid.SUS-TPK/2017/PN.Sby. Dengan didapatnya nomor register pekara tersebut,  selanjutnya pihak jaksa tinggal menunggu jadwal sidang dari panitera pengadilan Tipikor.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari jual beli aset PT PWU yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jatim yang terletak di Kediri dan Tulungagung, antara tersangka Oepojo Sardjono dengan PT PWU yang saat itu dipimpin oleh Dahlan Iskan.

Selain Oepojo Sardjono, jaksa penyidik juga menetapkan Sam Santoso, Direktur PT Sempukur Adi Mandiri sebagai tersangka. Bedanya, oleh penyidik, Oepojo ditahan sedangkan Sam Santoso tidak ditahan dengan alasan sakit yang dideritanya.

Sebelumnya, kasus ini juga melibatkan mantan menteri BUMN Dahlan Iskan dan mantan ketua DPRD kota Surabaya Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

Kedunya sudah menjalani sidang. Dahlan dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 2 tahun pidana penjara pada pemeriksaan pengadilan tingkat pertaman dan dinyatakan bebas oleh majelis hakim pada proses tingkat banding.

Sedangkan Wisnu divonis 3 tahun pidana penjara pada persidangan di tingkat pertama.

Saat persidangan, jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa transaksi jual beli aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung itu dilakukan sebelum pembukaan lelang. Dari pelepasan aset itu, negara dirugikan sekitar Rp 10,8 miliar. (kur)