Diskominfo Gelar FGD Rencana Aksi SP4N LAPOR Kabupaten Pasaman

oleh -99 Dilihat
oleh
William Hutabarat, S.Kom, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman

PASAMAN, PETISI.CODinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pasaman mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Dinas terkait dalam rangka finalisasi draf Rencana Aksi SP4N LAPOR Kabupaten Pasaman 2020-2024 di ruangan Media Center Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman, Selasa (6/12/2021).

FGD tersebut dibuka secara resmi oleh Williyam Hutabarat, S.Kom, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman yang dihadiri oleh Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, Inspektorat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DPMPTSP, Dinas PU TR, Dinas Perindagnaker, BPBD, Bagian Organisasi, Dinas Sosisal.

Kepala Seksi Persandian, Analisa Berita dan Dokumentasi Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman, Dicky Syahputra, mengatakan bahwa pelaksanaan FGD ini adalah untuk menindak lanjuti surat dari Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Reoublik Indonesia nomor: B/273/PP.03/2021 tanggal 22 November 2021 perihal Penyusunan Rencana Aksi dan Pelaksanaan Monev Secara berkala.

Dia juga menyampaikan bahwa penyusunan Dokumen Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) Tahun 2020-2024 sudah final berarti sudah punya dokumen perencanaan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

“Dengan sudah memiliki dokumen sistim pengelolaan pengaduan publik diharapkan nantinya support dari TAPD Kabupaten Pasaman untuk pelaksanaan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis bagi pengelola SP4N-LAPOR untuk semua OPD, kecamatan dan Nagari se Kabupaten Pasaman,” tuturnya.

Lanjut Dicky bawa kedepannya di tahun 2022 setelah pelaksanaan Sosialisasi dan Bimtek SP4N-LAPOR, Kabupaten Pasaman dengan admin utama pada Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman akan menjalankan aplikasi SP4N-LAPOR.

“Pada tahun depan maka aplikasi ini akan bisa kita jalankan jadi dengan ini masyarakat bisa lamsung untuk menyampaikan aspirasi, laporan, dan pengaduan terhadap pelayanan publik yang diterima masyarakat melalui Badan Publik se Kabupaten Pasaman sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Permenpan RB nomor 62 tahun 2018 tenang SP4N LAPOR,” tutupnya. (if)

No More Posts Available.

No more pages to load.