Komisi A Usulkan Revisi Perda Surabaya Soal Penggunaan Jalan

oleh -86 Dilihat
oleh
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna

SURABAYA, PETISI.CO – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna memberikan usulan kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.

Hal ini dilatari oleh permasalahan warga Genteng Besar, yang mengadu ke DPRD Kota Surabaya. Pasalnya, jalan raya di depan rumah mereka digunakan untuk berjualan oleh para Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Perda itu kan sudah dari tahun 2000, sedangkan sekarang tahun 2021. Tentunya harus disempurnakan sebagaimana kondisi kota Surabaya saat ini,” ungkap Ayu saat diwawancarai di Ruang Komisi A DPRD Surabaya, Kamis (9/12/2021).

Ayu menegaskan, Perda no 10 tahun 2000 tersebut pada dasarnya soal penggunaan badan jalan yang dikhususkan hanya untuk kendaraan. Sedangkan saat ini masyarakat kota yang bekerja sebagai pedagang juga tidak semua tertampung di fasilitas atau lahan yang disediakan Pemkot.

“Kita akan membaca dulu semua item dari Perda tersebut, lalu akan kami ajukan usulan dengan menyesuaikan kondisi kota Surabaya saat ini,” pungkas Ayu. (dwd)

No More Posts Available.

No more pages to load.