Diskominfo Kota Mojokerto Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

oleh -123 Dilihat
oleh
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.

MOJOKERTO, PETISI.COGuna meminimalisir terjadinya perdagangan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai yang mengakibatkan kerugian negara, Dinas Komunikasi Dan Informasi Kota Mojokerto menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal dengan mendatangkan narasumber dari kantor Bea Cukai Sidoarjo, Kamis (19/08/2021) di Sabha Kridatama Rumah Rakyat Kota Mojokerto.

Di hadapan puluhan wartawan, Plt Diskominfo Moch Imron S. Sos, MM menyampaikan kegiatan ini bisa terselenggara dengan adanya Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) berharap kegiatan ini masyarakat tahu ciri-ciri rokok ilegal dan memupuk semangat memberantas rokok ilegal khususnya di Kota Mojokerto. “Wartawan memiliki peran penting dalam cipta kondisi suatu daerah,” ungkap Imron.

Selanjutnya Satrio Herlambang narasumber perwakilan dari kantor Bea Cukai Sidoarjo memaparkan cukai adalah pungutan pajak dari negara untuk rokok dari hasil pendapatan cukai yang 2% akan kita kembalikan ke pemerintah daerah melalui DBHCHT.

“Untuk itu peran serta awak media sangat penting untuk ikut berpartisipasi mensosialisasikan tentang rokok ilegal atau rokok yang di produksi tanpa ijin (NPPBKC) ke masyarakat,” ujarnya.

Lanjut Satrio, ciri pabrik rokok ilegal biasanya tanpa ada papan nama atau disembunyikan dan juga ada pengusaha yang mendatangkan rokok glondongan, langsung dikemas dan dikasih label.

Dalam aturan pengusaha rokok yang mendapatkan NPPBKC harus memasang tanda nama setiap lokasi pabrik yang didirikan di tempat terbuka, sehingga nama pabrik dapat terlihat dengan jelas.

“Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan saksi pidana dan administrasi sesuai dengan undang-undang cukai  nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara  5  tahun,” kata Satrio Herlambang. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.