Dispendik Surabaya Bersama Aparat Penegak Hukum Periksa Jarak Tak Wajar di PPDB

oleh -92 Dilihat
oleh
Jajaran Dispendik Bertemu dengan tim penegak hukum. (ist)

SURABAYA, PETISI.CO – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP Negeri Kota Surabaya jalur zonasi secara resmi ditutup oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya pada Jumat (25/06/2021) malam. Namun, sebelum hasil PPDB jalur zonasi diumumkan, kemarin siang telah dilakukan klarifikasi terhadap puluhan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang diduga memiliki jarak tak wajar.

Proses klarifikasi menerjunkan tim survei lapangan, ke alamat tempat tinggal CPDB. Selanjutnya, Dispendik Kota Surabaya mengundang orang tua atau wali murid CPDB untuk bertemu dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini pihak kepolisian. Bila dalam proses klarifikasi ini ditemukan indikasi kesengajaan untuk mendekatkan titik ke sekolah, maka status penerimaan CPDB tersebut digugurkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Sekolah Menengah Dispendik Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho menyatakan bahwa kuota jalur zonasi pada PPDB SMP Negeri minimal 50 persen dari daya tampung sekolah. Seleksi CPDB berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal masing-masing.

“Alamat CPDB dititik sendiri oleh orang tua atau wali murid CPDB saat validasi,” ungkap Aji, Sabtu (26/06/2021).

Aji mengungkapkan, titik validasi itu saat pendaftaran zonasi ditarik garis lulus ke sekolah. Jika ditemukan adanya indikasi kecurangan dengan mendekatkan titik alamat CPDB ke SMP negeri terdekat, maka pendaftar lain bisa melaporkan.

“Ada fitur laporkan di website PPDB. Masing-masing CPDB yang mendaftar di jalur zonasi, ada kolom laporkan yang bisa diakses oleh pendaftar lain,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jelang pengumuman jalur zonasi, puluhan orang tua sudah diklarifikasi oleh APH. Beberapa orang tua atau wali murid mengakui berusaha mendekatkan titik validasi ke sekolah. Dengan begitu, status penerimaan di jalur zonasi digugurkan untuk kemudian dirangking ulang sesuai dengan jumlah CPDB yang digugurkan pada pendaftaran sekolah tersebut.

“Kami buat berita acara yang disaksikan langsung oleh APH, orang tua atau wali murid, serta tim Dispendik Surabaya. Berdasar klarifikasi tersebut wali murid mengakui, maka digugurkan meski statusnya diterima di jalur zonasi,” kata Aji.

Menurutnya, fitur laporkan pada PPDB zonasi hanya bisa diakses oleh CPDB yang sudah validasi dan mendapatkan PIN. Dengan begitu, ketika pelapor melaporkan CPDB lain, jelas identitas pelapornya.

“Silahkan manfaatkan fitur tersebut jika memang ditemukan ada jarak tak wajar untuk alamat CPDB,” pungkas Aji. (dwd)

No More Posts Available.

No more pages to load.