Disporapar Pemkot Malang Gelar Sosialisasi dan Workshop Klinik HKI

oleh -197 Dilihat
oleh
Sekda Erik Setyo Santoso, Kadisporapar Baihaqi dan peserta Workshop dalam sesi foto bersama

MALANG, PETISI.CO – Melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengadakan Sosialisasi dan Workshop Klinik Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kamis (7/3/2024) bertempat di salah satu hotel di Kota Malang.

Hal tersebut disampaikan guna membangun dan melindungi hak kekayaan intelektual pelaku ekonomi kreatif (ekraf) sejumlah 70 peserta terkurasi dari 121 pendaftar berhak mengikuti Workshop tersebut.

Kegiatan yang sedihnya dibuka Pj Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat, MM tersebut diwakili oleh Sekda, Erik Setyo Santoso, ST.MT.

Diungkapkan Erik biasa disapa, kekayaan intelektual bisa berupa merek, paten, desain industri dan industri geografis.

“Kesemuanya itu akan menjadi pondasi bagi inovasi, kreativitas dan kemajuan di berbagai bidang kehidupan. Mulai dari ekonomi, pendidikan dan kebudayaan. Kekayaan intelektual ini ada yang dimiliki dan diciptakan oleh kelompok/komunal dan personal yang terus bertumbuh. Salah satu pengungkitnya karena adanya ekraf,” paparnya.

Ditambahkannya, setiap hasil karya cipta harus didaftarkan sebagai HKI ke Direktorat Jenderal (Ditjen) HKI melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar tidak mudah diklaim oleh pihak lain.

“Tanpa perlindungan yang memadai terhadap HKI, maka upaya mendorong inovasi dan penciptaannya bisa terhambat. Maka dari itu, mari kita apresiasi dan hargai setiap kekayaan intelektual guna kemajuan dan perkembangan ekraf serta pertumbuhan ekonomi,” ajak Erik.

Kekayaan intelektual ini disebutkannya juga merupakan salah satu aset yang bernilai tinggi dan bisa diajukan pembiayaannya. Syarat pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yaitu ada proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

“Bagi pihak-pihak yang mengabaikan atau melanggar penggunaan kekayaan intelektual ini, akan dikenakan sanksi hukum. Jadi jangan asal copy paste atau menjiplak terhadap hasil karya orang lain,” pesannya.

Menurut Erik, Kota Malang merupakan salah satu kota kreatif di Indonesia dan saat ini sedang berproses mendapat pengakuan dunia. Di Kota Pendidikan ini banyak kaum muda kreatif dan ekosistem ekraf pun tumbuh pesat. “Dari kondisi ini tentu juga banyak melahirkan kekayaan intelektual yang harus didorong dan didukung,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kota Malang, Baihaqi, S.Pd, M.Si, CGCAE mengatakan bahwa dari 121 pendaftar terkurasi 70 peserta yang berhak mengikuti Sosialisasi dan Workshop ini. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.