Dituding Sunat Dana KIP, Kepala Sekolah SDN Lanas 3 Membantah

oleh -98 Dilihat
oleh
Suasana pencairan dana KIP di BRI Klabang

Sejumlah Orang Tua Protes

BONDOWOSO, PETISI.CO – Sejumlah orang tua siswa kurang mampu atau siswa miskin mengenai dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang disunat oleh pihak sekolah, membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Jawa Timur,  geram.

Seperti halnya, di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lanas 3, Kecamatan Botolinggo, setiap murid  penerima dana tersebut, disunat oleh oknum guru, senilai Rp 50 ribu.

Hal ini, diungkapkan orang tua murid, yakni Faqih. Menurutnya, pencairan dana KIP melalui rekening masing-masing murid, namun setelah cair disunat dalam bentuk pengkondisian.

“Untuk pencairan dana itu, anak saya ngambilnya di bank BRI Klabang, namun dana senilai Rp 450 ribu yang dibawa pulang hanya, Rp 400 ribu. Sedangkan yang Rp 50 ribu, disunat gurunya untuk pengkondisian terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) yang mengawal pencairan dana ini di bank,” ungkapnya, Kamis (6/9/2018) di halaman bank BRI Klabang usai pencairan dana KIP.

Ia mengaku, selama tiga tahun berturut-turut, setiap penerimaan selalu ada pengumpulan dana untuk pengkondisian, sebesar Rp 50 ribu /siswa.

“Pengkondisian ini, dikawal Pak Dimin guru SDN Lanas 3, sekaligus yang mengawal pencairan di Bank BRI,” akunya.

Sementara, Kepsek SDN Lanas 3, Chandra Chairul, saat dihubungi melalui telepon selulernya, dengan adanya kasus tersebut, memberi konfirmasi.  Menurut dia, issue pengkondisian itu tidak benar.

“Saya sekarang di sekolah dan lagian mengajar. Untuk pencairan KIP itu, diterima langsung oleh siswa siswi dan orang tuanya sendiri melalui rekeningnya masing-masing. Jadi, mana bisa saya menerima pengkondisian,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan, Kepala Disdikbud Pemkab Bondowoso, Dra. Endang Hardiyanti, MM., dana yang didapat merupakan hak bagi siswa miskin.

“Mengenai adanya  menyunat atau memotong dana KIP, tentu itu tidak dibenarkan,” terangnya.

Kami lanjut, Endang,  sampaikan apa yang didapat siswa dari dana KIP merupakan hak mereka. “Ingat, jangan sesekali Kepala Sekolah dan guru memotong atau menyunat dana tersebut, sebab kita akan tindak tegas,” ujarnya, Kamis (6/9/2018) pada petisi.co.

Seraya mengimbuhkan, bayangkan saja, dengan uang nominal tersebut, apakah Kepala Sekolah dan guru tega memotong dana KIP.

“Bagi sekolah yang masih memotong dana tersebut, baik itu secara administrasi atau alasan apapun, itu tidak diperbolehkan, sebab dana KIP diperuntukkan bagi siswa miskin,” tambahnya.

Diketahui saja, pencairan dana KIP di SDN Lanas 3, senilai Rp 450 ribu,  sudah disepakati untuk pengkondisian Rp 50 ribu/siswa. Konon katanya, pengkondisian tersebut, nantinya diberikan kepada Kepsek dan guru-guru sukwan.(latif)

No More Posts Available.

No more pages to load.