DKPP Bakal Gelar Pemeriksaan Pada Hewan Kurban Dalam Cegah PMK

oleh -135 Dilihat
oleh
Ilustrasi perawatan hewan ternak di RPH Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya berecana untuk menggelar pemeriksaan kondisi kesehatan pada hewan kurban milik para pedagang di wilayah setempat pada pekan depan.

“Mulai Senin tanggal 19 Juni, pekan depan pemeriksaan hewan kurban, pemeriksaan ante mortem,” ungkap Kepala Bidang Peternakan DKPP Kota Surabaya drh Sunarno Aristono.

Sunarno mengatakan, pemeriksaan kesehatan di lapak hewan kurban dilakukan secara serentak bersama pihak kecamatan. Rencananya, DKPP juga menggandeng  Fakultas Kedokteran dari Universitas Airlangga dan Universitas Wijaya Kusuma dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dalam hal ini, pemeriksaan kesehatan juga untuk mencegah adanya hewan kurban terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Lumpy Skin Disease (LSD). PMK, kata dia bisa dilihat dari ciri fisik, yakni terdapat luka lepuh pada bagian mulut hewan.

“Kalau LSD pada sapi, ada benjolan seperti bola pingpong di perut, dada, dan leher,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap hewan kurban yang akan dikirim dan diperdagangkan ke Surbaya sudah harus dilengkapi SKKH dari dinas peternakan daerah terkait. Tim pemeriksa kesehatan hewan yang diterjunkan akan mengecek berkas kelengkapan tersebut.

“Nanti yang sehat kami kasih stiker atau tanda bahwa hewan tersebut sudah di periksa,” kata Sunarno.

Sementara, berdasarkan data dari DKPP Kota Surabaya total jumlah permohonan “Rekomendasi Pemasukan Ternak” jelang Idul Adha 2023, sejak tanggal 5, 6, 7, 8, 9 dan 12 Juni sebanyak 55 berkas. Secara teknis, rekomendasi yang diajukan oleh pedagang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan dibawa ke daerah asal hewan kurban.

“Hari Sabtu tanggal 10 Juni dan Minggu tanggal 11 Juni mungkin tidak ada yang mengurus rekomendasi persetujuan di kecamatan,” paparnya.

Kemudian, dari jumlah itu sebanyak 15 permohonan rekomendasi ditolak atau dikembalikan. Sedangkan 40 lainnya diterbitkan. Pengajuan pelayanan dapat dilakukan dengan mengakses laman resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya www.sswalfa.surabaya.go.id.

Ditanya soal alasan penolakan permohonan, Sunarno mengaku tak mengatahui penyebabnya, karena pengecekan perizinan pemasukan hewan ternak tak dilaksanakan oleh DKPP.

“Yang memeriksa kelengkapan bagian perizinan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Kalau lengkap, otomatis bisa di prin secara mandiri. Saya juga tidak tahu kekurangannya apa, tetapi mudah mengurusnya,” pungkas Sunarno. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.