DPMPTSP Magetan Sosialisasi Bimtek OSS-RBA dan Penyusunan LKPM 2021 bagi Pelaku Usaha

oleh -91 Dilihat
oleh
Paparan Kepala DPMPTSP tentang aplikasi OSS-RBA kepada pelaku usaha

MAGETAN, PETISI.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan mengelar Sosialisasi Bimbingan Teknis (Bimtek) Panduan sistem perizinan berusaha elektronik berbasis Resiko bagi usaha mikro kecil (UMK) online single submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) dan penyusunan Laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) Tahun 2021 di Hotel Bukit Bintang Magetan, Selasa (26/10/2021).

Sistem perizinan elektronik bisa diakses melalui https://ui-login.oss go.id sebagai referensi untuk memprediksi pertumbuhan ekonomi bagi pelaku usaha di Kabupaten Magetan.

Bimtek aplikasi OSS-RBA perizinan berbasis resiko bagi pelaku usaha di Magetan

Kepala DPMPTSP Kabupaten Magetan, Sunarti Condrowati, S.Sos, M.Si menyampaikan pelaksanaan bimtek ini merupakan kegiatan pelatihan bagi para pelaku usaha juga bagi para petugas di kecamatan yakni bagaimana cara memasukan perizinan ke Sistem OSS-RGA juga bagaimana pelaporan LKPM nya.

“Kenapa mengambil pelatihan kepada petugas kecamatan yakni bertujuan ditahun depan ingin bekerjasama dengan kecamatan agar usaha usaha mikro ini bisa di layani di semua kecamatan sehingga pelaku usaha tidak perlu harus ke kabupaten,” terang Kepala DPMPTSP Magetan di Hotel Bukit Bintang Magetan, Selasa (26/10/2021).

Disampaikan pula untuk usaha mikro ini langsung bisa keluar Nomor Induk Berusaha (NIB) nya dan tidak ada izin dasar yang harus dipenuhi.

“Dan kenapa pengusaha harus di undang karena mereka punya kewajiban untuk melakukan kepengurusan perizinan langsung melalui aplikasi jadi mereka bisa langsung mengisi sendiri dari rumah jika persyaratannya sudah lengkap dan jika mendapat kesulitan pihaknya yang akan mendampingi,” ungkap Condro.

Condrowati juga menjelaskan bahwa pada Sistem OSS berbasis resiko saat ini harus di laksanakan walaupun masih ada kendala tetapi OSS yang lama sudah di tutup dan aplikasinya sudah tidak bisa di pergunakan lagi, dan termasuk LKPM pun nyambung didalam OSS berbasis Resiko tersebut.

Jadi pada aplikasi ini bisa menyimpulkan tentang risiko suatu usaha baik kecil, sedang ataupun tinggi, jika risiko kecil bisa dilayani di daerah tapi untuk risiko sedang ada beberapa rekomendasi terkait dengan perizinan dasarnya harus ada persetujuan dari provinsi.

“Namun kalau risiko yang tinggi dari kementerian pusat yang menentukan tapi by Aplikasi,” paparnya.

Sesuai arahan presiden RI Joko Widodo, aplikasi ini bertujuan memberikan kemudahan bagi para pengusaha khususnya usaha menengah kecil di suatu wilayah,” tutupnya. (adv/pgh)