Ngaku Dirampok, Juragan Toko Perhiasan Menipu Rp 1,4 Miliar

oleh -176 Dilihat
oleh
Muhamad Hasan

SURABAYA, PETISI.COAkal busuk Mohamad Hasan, bakal berbuah penjara. Tak lama lagi, juragan toko perhiasan Wangi Mas di Jalan Gajahmada, Kecamatan Genteng, Banyuwangi itu diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ini setelah Polda Jatim melimpahkan berkas perkara penipuan dan penggelapan emas 2,9 kg ke Kejaksaan Tinggi Jatim, dan dinyatakan P21 atau sempurna.

Mohamad Hasan dilaporkan ke Polda Jatim pada 23 Maret 2021. Pelapornya adalah Agus Siswanto, manajer PT DKS (Damai Kurnia Sejahteta). Tuduhannya, penipuan dan penggelapan emas sebanyak 2,9 kg. Sudah berupa perhiasan, bermacam-macam perhiasan.

Perkembangan terbaru, berkas perkara Mohamad Hasan telah dinyatakan sempurna atau (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Bunari.

“Sudah tahap dua, tinggal pelimpahan saja ke PN Surabaya,” kata Bunari saat dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).

Jaksa Bunari tetap melakukan penahanan pada Mohamad Hasan. Untuk memudahkan jalannya persidangan.

“Karena tersangka ini domisilinya ada di Banyuwangi, maka penahanan dari penyidik di Polda Jatim kami perpanjang,” jelas Bunari.

Perkara ini bermula ketika PT DKS sebagai produsen perhiasan, melakukan penjualan produk-produk perhiasan kepada Mohammad Hasan, dengan sistim konsinyasi atau titip jual.

Namun ketika jatuh tempo pembayaran, Mohamad Hasan justru tidak membayar sejumlah perhiasan yang sudah laku terjual.

Mohamad Hasan berdalih tokonya dirampok. Namun setelah ditelusuri oleh PT DKS, perampokan itu punya latar belakang bisnis. Yakni, Mohammad Hasan punya utang. Kemudian perhiasan disita oleh pihak yang memberi utang.

Karena tidak memiliki itikad baik, kasus inipun akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim, dengan tanda bukti lapor Nomor LPB/162/RES.1.11./2021UM/SPKT.

Akibat perbuatan tersangka Mohamad Hasan, PT DKS ditafsir mengalami kerugian sebesar Rp 1,4 miliar lebih. Nilai kerugian tersebut berdasarkan nota konsinyasi. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.