Terbukti Menipu Rp 900 Juta, Komisaris PT Linda Jaya Divonis 1 Tahun

oleh -354 Dilihat
oleh
Linda Nofijani.

SURABAYA, PETISI.COKomisaris Travel Haji Umro PT Linda Jaya, Linda Nofijani divonis satu tahun penjara.  Terbukti menipu Rudy Tanwidjaja senilai Rp 900 juta, dengan modus untuk tambahan pendanaan Kuota Haji Tahun 2018.

Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana. Dijatuhkan majelis hakim diketuai Martin Ginting, pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/7/2021).

Majelis dalam amar putusan menyebut, putusan hukuman itu setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, memeriksa barang bukti, dan pemeriksaan terhadap terdakwa.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan fakta, perbuatan Linda Nofijani telah terbukti melanggar pasal 378 KUHPidana berikut semua unsurnya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Linda Nofijani terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Martin Ginting membacakan putusannya di ruang sidang Candra.

Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir pikir.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata terdakwa Linda Nofijani melalui salah seorang tim penasihat hukumnya.

“Untuk JPU juga pikir pikir Yang Mulia,” sahut Jaksa I Gede Willy Pramana.

Bermula pada 18 Mei 2018. Terdakwa Linda Nofijanti bertemu dengan saksi Rudy Tanwidjaja di rumah makan KFC Mall Marvell Jalan Raya Ngagel Surabaya.

Linda Nofijanti menyampaikan jika PT Linda Jaya membutuhkan tambahan modal untuk pendanaan Kuota Haji Tahun 2018 sebesar Rp 900 juta.

Kemudian, menawarkan kepada Rudy Tanwidjaja untuk menjadi pemodalnya. Dengan iming-iming akan diberikan keuntungan Rp 100 juta, yang jatuh tempo selama 2 bulan. Yaitu pada tanggal 25 Juli 2018.

Terpikat dengan iming-iming tersebut, pada 22 Mei 2018 saksi korban Rudy Tanwidjaja mendatangi kantor PT Linda Jaya. Menyerahkan uang bertahap secara transfer sebesar Rp 900 juta kepada PT Linda Jaya Tour & Travel.

Namun, setelah terdakwa menerima uang dari saksi Rudy Tanwidjaja, ternyata uang itu tidak dipergunakan untuk Pendanaan Kuota Haji Tahun 2018, melainkan dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadinya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.