Terbukti Menipu Rp 3,6 Miliar, Pengusaha Kayu Imam Santoso Divonis Ringan

oleh -233 Dilihat
oleh
Terdakwa Imam Santoso seusai sidang putusan.

SURABAYA, PETISI.CO – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Dirut PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso bersalah melakukan pinipuan. Merugikan mitra bisnisnya, Willyanto Wijaya sebesar Rp 3,6 miliar.

Vonis majelis hakim diketuai I Ketut Tirta di hari pertama PN Surabaya lockdown, Jumat (2/7/2021) ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar dan Irene Ulfa. Yang menghendaki Imam Santoso yang berstatus tahanan kota itu, penjara selama tiga tahun.

Suasana seusai sidang putusan.

Meskipun hukumannya sudah dikorting hakim dua tahun, Imam Santoso tidak langsung menerimanya. Dia memilih pikir pikir dulu. Hal yang sama juga dilakukan jaksa, juga pikir pikir sebelum melakukan banding.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta menyatakan, perbuatan Imam Santoso telah terbukti melanggar pasal 378 KUHP. Sebagaimana dalam dakwaan JPU dari Kejari Tanjung Perak.

“Menghukum terdakwa Imam Santoso dengan pidana penjara selama satu tahun, dengan perintah terdakwa dalam tahanan kota,” kata I Ketut Tirta membacakan amar putusannya di ruang sidang Sari 2, Jumat (2/7/2021).

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama belum menerima putusan majelis hakim.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata Sutriono, salah seorang tim penasihat hukum terdakwa Imam Santoso menyikapi putusan majelis hakim.

“Untuk JPU juga pikir pikir,” sahut Jaksa Zulfikar yang disambut ketukan palu majelis hakim, sebagai tanda berakhirnya pemeriksaan perkara.

Usai persidangan, terdakwa Imam Santoso justru terlihat santai. Terkesan memiliki keyakinan akan bebas, meski saat ini masih memilih pikir-pikir.

“Ini baru babak pertama,” kata Imam saat dikonfirmasi wartawan.

Diketahui, Vonis majelis hakim yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Imam Santoso ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Imam Santoso dipolisikan Willyanto Wijaya (korban), setelah dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih, akibat sisa pesanan kayu yang dipesan tak kunjung dikirim sejak 2017 lalu.

Uang yang telah dibayarkan kepada terdakwa Imam Santoso itu, tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya (korban), tetapi dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan Willyanto Wijaya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.