DPN Pengurus Wilayah Rakor Bersama Pengurus Daerah se-Jatim

oleh -51 Dilihat
oleh
Acara DPN Jawa Timur ditempatkan di B-Walk Kecamatan Dau, Kabupaten Malang

MALANG, PETISI.CO – Mensosialisasikan Undang-Undang baru yang sudah diterbitkan Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi), Dewan Pertukangan Nasional (DPN) pengurus bedeng wilayah bersama pengurus bedeng daerah se-Jawa Timur, menggelar Rakor di B-Walk Hotel Jalan Sidomakmur No.73, Jetak Lor, Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (23/12/2022).

Kepala Bidang Hubungan (Kabidhub) Pemerintah dan Kelembagaan DPN Jatim Imam Syafi’i menjelaskan, bahwa Dewan Pertukangan ini merupakan penerjemahan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, yang berkaitan dengan kewajiban kegiatan-kegiatan konstruksi itu wajib dengan menggunakan tukang bersertifikat.

“Oleh karena itu Pengurus Bedeng Wilayah Propinsi Jawa Timur ini mengumpulkan rekan – rekan Pengurus Bedeng Daerah, Kabupaten, Kota se-Jawa Timur dalam rangka untuk mensosialisasikan pelaksanaan sertifikasi itu,” terang Imam kepada awak media.

Pria berdarah Madura ini lebih lanjut menambahkan, dalam hal ini kewajiban pelaksana konstruksi itu jika tidak menggunakan tukang bersertifikat, di situ sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 maka akan dikenakan sanksi dan denda.

“Sanksi dan denda ini bukan hanya bagi pelaksana konstruksi saja, akan tetapi juga bagi penggunaan anggarannya juga kena denda. Itu dengan cara hierarki, yang akan ditegur awal oleh pihak kepala daerah baik Bupati maupun Wali Kota,” paparnya.

Lanjut Imam, atas dasar itu sesuai dengan undang-undang dimaksud, Bupati maupun Wali Kota beserta Gubernur juga wajib memberi peringatan tertulis diawal.

Selanjutnya akan dikenakan sanksi berupa baik itu menyangkut dengan finansial maupun dengan pemberedelan, dan pencabutan ijin dari pihak kontraktor yang dimaksud.

“Karena, dalam undang-undang yang dimaksud ini juga dijelaskan, bahwa untuk fungsi undang-undang ini bukan hanya untuk konstruksi kegiatan dalam pemerintahan saja, tetapi juga dalam kegiatan konstruksi swasta,” kata Imam.

Di tempat yang sama, Ketua DPN Kota Batu, Ir. Suryo Widodo, S.T., M.Ars., M.M menyampaikan, bahwasanya Undang – Undang yang dimaksud, jikalau tidak disosialisasikan dengan baik maka anggotanya juga tidak memahani.

“Maka dari itu dengan digelarnya Rakor ini agar semua anggota tahu dengan adanya Undang – Undang baru yang diterbitkan oleh Permenaker,” demikan terang Suryo Widodo di sela – sela Rakor.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan jika hal ini masih berkembang cukup banyak, makanya sekarang banyak sekolah jurusan yang aneh-aneh. Misalnya by data di mana caranya yang ada di lapangannya ada tetapi tidak diajarkan.

“Seperti pajak di sekolah tidak diajarkan dan banyak yang tidak paham, dan aturan juga sering bermodifikasi yang sangat luar biasa,” terangnya.

Meski demikian, Direktur Jawa Timur Park (JTP) 3 ini juga menguraikan, sesuai dengan aturan bahwa tukang harus mempuyai sertifikat. Artinya, jadi semua bidang itu harus mempunyai sertifikasi.

Semua sudah menjadi aturan, bahwa harus mempunyai kompetensi di bidangnya masing – masing, hari ini ijazah aja tidak cukup harus mengerucut ke hal-hal yang lebih kecil lagi.

“Sebagai contoh semua lulusan pariwisata mau geraknya di mana misalkan di Tour Guide ya harus di Tour Guide, semua ada bidangnya masing-masing, jadi tidak hanya tukang saja,” paparnya.

Meskipun begitu, Suryo katakan, bahwa ada beberapa bidang yang belum ada meskipun itu sangat dibutuhkan. Nantinya pemerintah harus bekerjasama untuk menciptakan hal terkait Undang – Undang itu bagaimana.

“Kita juga sudah mengirimkan ribuan orang ke luar negeri, di sana nantinya dibimbing, dengan harapan kalau pulang bisa mengajari atau menularkan ke teman-temannya,” tandas Suryo yang juga ketua Arsitek se-Malang Raya ini. (clis)