DPRD bersama Bupati Mojokerto Tanda Tangani Kesepakatan

oleh -176 Dilihat
oleh
Penyerahan naskah kesepakatan
3 Raperda, Rancangan KUA dan PPAS APBD 2024, Rancangan KUPA dan PPAS P-APBD 2023

MOJOKERTO, PETISI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024, dan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan PPAS P-APBD tahun 2023. Dalam agenda rapat paripurna yang digelar di ruang rapat graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Sabtu (12/08/2023),

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh serta Wakil DPRD Kabupaten Mojokerto, Any Mahnunah dan Mokhamad Sholeh.

Turut hadir Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barraa, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Para anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Sebelum melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, Bupati Ikfina juga berkesempatan mendengar penyampaian gabungan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda, penyampaian laporan panitia khusus X, panitia khusus IV, dan panitia khusus I terhadap tiga Raperda. Kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama yang dilakukan oleh Bupati Ikfina dengan jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto.

Diketahui tiga Raperda yang akan disepakati ialah pertama, Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kedua, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan. Ketiga, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dalam sambutannya, terkait penetapan kesepakatan rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024, dan Rancangan KUPA dan PPAS P-APBD tahun 2023, Bupati Ikfina mengungkapkan, bahwa pelaksanaan kesepakatan ini, sebagai bentuk pelaksanaan amanat ketentuan pasal 90 Ayat) dan pasal 169 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Penetapan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 dan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2023 juga sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD yang diharapkan mampu untuk mewujudkan prioritas pembangunan serta dapat menjadi solusi permasalahan yang terjadi di Kabupaten Mojokerto, sehingga tujuan pembangunan Kabupaten Mojokerto dapat kita wujudkan secara bertahap dan berkelanjutan,” ujarnya.

Selain itu, terkait Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Bupati Ikfina mengungkapkan, secara normatif bahwa Raperda tersebut disusun untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah.

Bupati Ikfina juga mengatakan, peraturan daerah tersebut akan menjadi dasar hukum bagi Pemda dalam melakukan pungutan kepada masyarakat baik pajak daerah maupun retribusi daerah.

“Selain itu, peraturan daerah juga diharapkan dapat mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai komponen pendapatan asli daerah yang memiliki kontribusi besar dan merupakan sumber pendanaan yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang berkeadilan,” ujarnya.

Hal tersebut, berdasarkan ketentuan pasar 187 B Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bahwa Perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama 2 tahun, terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang pada tanggal 5 Januari 2022. Sehingga Bupati Ikfina mengatakan, daya laku peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Mojokerto akan berakhir tanggal 5 Januari 2024.

“Kita akan berupaya semaksimal mungkin agar proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Gubernur Jawa Timur dapat disegerakan, karena sebagai landasan hukum dalam melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” ungkapnya.

Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga menjelaskan, terkait Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari DPRD itu telah melalui tahap pembicaraan tingkat I serta mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, bahwa hasil fasilitasi tersebut sudah tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 16 Maret 2023 nomor 188/10609/013.2/2023.

“Perihal fasilitasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Mojokerto, adapun materi muatan rancangan peraturan daerah dimaksud telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan hasil fasilitasi baik dari segi substansi, legal drafting maupun hal-hal yang bersifat redaksional,” ujarnya.

Sementara itu, terkait Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Bupati Ikfina mengatakan, Raperda tersebut juga berasal dari inisiatif DPRD dan telah melalui tahap pembicaraan tingkat I dan mendapatkan fasilitas dari Gubernur Jawa Timur, yang telah disampaikan melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 25 Januari 2023 nomor 188/3451/013.2/2023 perihal fasilitasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Mojokerto. Selain itu, materi muatan rancangan peraturan daerah tersebut juga telah disempurnakan secara bersama sesuai dengan hasil fasilitasi.

“Sehubungan persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan dan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup disetujui ditetapkan menjadi peraturan daerah, maka akan ditindaklanjuti dengan mengajukan permintaan nomor registrasi peraturan daerah ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.

Di akhir sambutannya, Bupati Ikfina juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada para anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang telah memberikan saran, koreksi, dan masukan selama pembahasan terhadap penetapan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024, perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2023 serta persetujuan terhadap 3 Raperda tersebut.

“Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya, semoga Allah SWT senantiasa meridhoi setiap langkah kita dalam upaya membangun dan memajukan Kabupaten Mojokerto,” pungkasnya. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.