DPRD Gresik Sosialisasikan Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

oleh -126 Dilihat
oleh
Sosialisasikan Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

GRESIK, PETISI.CO – Sosialisasi Peraturan Perundang – undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, Tahap 1 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik No 2 / 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa oleh DPRD Kab. Gresik 2014 – 2019, dilakukan  Nur Qolib, S,Ag. M.Si,   masa sidang ke 1 : Januari – April 2017.

Sosialisasi bertempat di Kantor Desa Kedamean, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Acara sosialisasi dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Kedamean, dengan jumlah undangan 130 orang ini berjalan lancar, Sabtu (1/4/2017).

Kegiatan ini  dimulai sambutan dan paparan Wakil Ketua DPRD Kota Gresik Nur Qolib, Kabid Adm Pemdes Kabupaten Gresik Drs. Nurul Mukhid, Kabag Humas Bidang Tugas Sosialisasi, Ir. Mokh Najikh MM Sekertaris DPRD Gresik.

Peserta yang hadir diantaranya, aetua dan anggota BPD, Kepala Desa, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda.

Dalam sambutannya, Nur Qolib  mengatakan, bahwa semua anggota DPRD Gresik, memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya tentang peraturan perundang – undangan.

Lebih khusus lagi yang ada di Kabupaten Gresik (Perda) juga peraturan yang ada di bawahnya, misalnya, Perbup dan Peraturan DPRD. Tujuan sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan tentang peraturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Bukan berarti tidak ada Perda lain yang perlu disosialisasikan, tetapi karena urgencinya adalah masalah perangkat desa, sehingga harus melakukannya sampai dua kali,” ujarnya.

Karena ada beberapa hal yang peraturannya berubah, perubahannya adalah mengenai syarat domisili untuk perangkat di desa yang bersangkutan, minimal tidak kurang dari satu tahun.

Akan tetapi setelah dengan adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang merubah, berarti syarat itu tidak berlaku.

“Artinya apabila ada calon dari tempat lain boleh, karena hal ini juga sudah di kordinasikan kepada DPRD, Komisi A Bidang Pemerintahan dan Hukum, bahwa sudah menjadi kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Gresik dengan Anggota DPRD Gresik,” ujarnya.

Kesepakatan itu untuk pengisian kekosongan pada perangkat desa diseluruh Kabupaten Gresik, dan harus tuntas di tahun 2017.

Salah satu pertimbangan utama UU desa ini adalah, karena sudah berlaku sejak 2015. Maka di tahun 2016 seharusnya sudah mulai landing, sudah harus turun sampai ke bawah, artinya bisa dilaksanakan di tingkat desa, namun menurut hasil survei lewat jaringan yang ada, ternyata undang – undang desa ini dirasa belum maksimal di laksanakan di tingkat desa.

Salah satunya adalah perangkat tidak ada atau kurang dan juga masih banyak yang belum memahami secara utuh bagaimana UU desa tersebut.

“Kalau pendapat saya sosialisasi ini tidak harus pada kelompok – kelompok politiknya masing-masing, maksudnya tidak harus begitu. Terkecuali kalau acara reses, sosialisasi ini harus umum. Oleh karena itu, saat ini kami mengundang dari macam – macam partai, artinya yang kita pandang adalah tokoh, agar nantinya mereka bisa menyampaikan kepada jaringannya di masing – masing desa, karena Peraturan Daerah ( Perda ) ini di hasilkan agar supaya masyarakat mengetahuinya, bukan hanya peraturan mengenai perangkat saja,” jelas Nur Qolib.

Sementara Kabid Adm Pemdes Kabupaten Gresik Drs. Nurul Mukhid, dalam kesempatan yang sama juga memaparkan tentang peraturan perundang-undangan, yaitu Perda no 4 tahun 2010 yang ditetapkan tahun 2012, dan dirubah dengan Perda no 3 tahun 2012 itu sampai hari ini, hingga undang-undangnya ganti tidak pernah dilaksanakan dan ada surat edaran untuk tidak melakukan pengangkatan perangkat desa.

Wajar kalau dalam kurun waktu lima tahun itu terjadi kekosongan perangkat desa yang sudah luar biasa. Kalau dihitung, semestinya ada sekitar 3600 perangkat dalam satu kabupaten, namun sekarang ini tinggal 2400 sisanya masih sekitar 1200 an, dalam satu kabupaten.

Kemudian, lanjutnya, di penghujung tahun 2015 peraturan tentang penyesuaian jabatan, kalau yang undang – undang no 32 / 2004 dan perda no 4 / 2010 itu untuk jabatan perangkat desa hanya 10 tahun, dan kemudian di undang – undang yang baru ini, tidak menggunakan masa jabatan, akan tetapi menggunakan batas usia maksimal, jadi ada perbedaan.

Kemudian terkait dengan Perda no 2 / 2016, setelah Perda itu ditetapkan dan dibacakan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no 128 tahun 2015, yang ditetapkan tahun 2016 akhir, amar putusannya dibacakan sekitar Nopember atau Desember 2016, dan kemudian ada perubahan dari anggota DPRD komisi A pada bagian pasal 16 huruf f yang berisi persyaratan domisili tidak kurang dari 1 tahun pada desa yang bersangkutan.

Mengenai peraturan Sekdes terdapat Perda no 1/2017, menggantikan perda no 2 / 2010 yang sekarang ada perubahan 3 kaur dan 3 kepala seksi, untuk tiga kaur yang dibawah sekdes, diantaranya kaur umum, kaur perencanaan dan kaur keuangan, sedangkan untuk seksinya adalah, Seksi Pemerintahan, Seksi Kesra, dan Seksi Pelayanan, meskipun dalam peraturan menteri ( Permen ) Dalam Negeri no 83 / 2015, ada dua yaitu Desa Swakarya dan Desa Swadaya.

“Saya sangat berterima kasih dengan adanya program dari anggota DPRD ini, terlebih lagi dengan antusias warga dalam mengikuti kegiatan ini, minimal dengan semangat itu mereka bisa mengetahui aturannya seperti apa, sehingga dapat mengurangi dampak yang negatif, saya berharap agar pengetahuan ini tidak berhenti sampai disini, dan dapat disampaikan pada warga yang lainnya, sehingga semua masyarakat bisa mengerti dan bisa berpartisipasi dalam membangun desanya,” papar Drs. Nurul Mukhid,  Kabid Adm Pemdes Dinas Pemberdayaan masyarakat desa. (harjo)