DPRD Kabupaten Mojokerto Desak Pemkab Realisasikan Tuntutan Guru Honorer

oleh -46 Dilihat
oleh
Rapat hearing eksekutif dan legislatif di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto

MOJOKERTO, PETISI.CO – Tuntutan guru honorer ahkirya direspon kalangan dewan. Hal itu terhilat dari rapat hearing eksekutif dan legislatif di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto yang dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan BKPP.

Empat tuntutan guru honorer hanya dua yang diakomodir eksekutif yakni soal tunjangan dan penerbitan SK.

Rindahwati dari komisi 1 mengatakan soal membatalkan rekrutmen CPNS tahun 2018 dan pengesahan RUU ASN. “Itu bukan kapasitas pemerintah daerah,” jelas Rindahwati.

Hal yang sama juga diungkapkan Kusairin, Ketua Komisi 1 yang menilai besar insentif guru honorer sebesar Rp 175 ribu tiap bulan sangat jauh dari asas kepatutan dan kelayakan.

“Kita minta agar dinaikan menjadi Rp 1 juta itu cukup pantas,” ungkap Kusairin.

Secara terpisah Kabag Hukum Setdakab Mojokerto, Tatang mengatakan untuk menaikkan besaran insentif para honorer bukan masalah yang sulit karena sudah ada Perda nomor 6 tahun 2007 tentang penyelenggaraan dunia pendidikan. Dalam pasal 28 ditegaskan, Pemda diperbolehkan memberikan kesejahteraan ke pendidik berupa honorarium.

Sementara mengenai penerbitan SK Pemda cukup kesulitan karena akan bersinggungan dengan peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan guru honorer.

“Di aturan ini Pemda sudah tak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga honorer,” ungkap Tatang. (nang)