DPRD Kota Surabaya Soroti Perbedaan Jumlah Bangunan Cagar Budaya

oleh -172 Dilihat
oleh
Tjutjuk Supariono, Anggota DPRD Kota Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Tjutjuk Supariono, Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Surabaya menyoroti adanya perbedaan jumlah Bangunan Cagar Budaya (BCB) antara data yang dihimpun oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata (DKKORP) dengan data dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Tjutjuk menyebutkan perbedaan data ini dapat menimbulkan potensi adanya beberapa cagar budaya yang luput dari pemeliharaan. Berdasarkan hasil analisis Fraksi PSI pada LKPJ 2021 disebutkan bahwa jumlah cagar budaya yang dimonitoring dan dievaluasi sesuai dengan kaidah pelestarian adalah sebanyak 250 bangunan.

Sementara, data yang didapat saat rapat dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) jumlah bangunan cagar budaya yang sesuai SK Walikota adalah 266 bangunan.

“Jika jumlah BCB di Surabaya adalah benar 266 bangunan, lantas bagaimana nasib 16 bangunan lainnya? Tentu hal ini dapat menimbulkan potensi adanya BCB yang terlantar,” kata Sekretaris Pansus Perda Cagar Budaya tersebut di Surabaya, Selasa (24/05/2022).

Menurutnya, masih banyak cagar budaya di Kota Surabaya yang terancam lenyap, bahkan sudah ada beberapa yang hilang. Maka dari itu, sinkronisasi data terkait jumlah BCB antara DKKORP dan TACB perlu dilakukan untuk menghindari adanya cagar budaya lain yang hilang.

“Saya menghimbau agar sinkronisasi data bangunan cagar budaya antara DKKORP dan TACB harus segera dilakukan, agar tidak terjadi lagi adanya cagar budaya yang terbengkalai. Apabila data ini sudah sinkron, kemudian target jumlah cagar budaya yang dilindungi untuk tahun 2022 ini dapat digeser dan disesuaikan dengan update data terbaru,” tegas Tjutjuk.

Selain itu, ditengah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Pembahasan ini merupakan langkah untuk menyempurnakan Perda Nomor 5 tahun 2005 tentang Pelestarian bangunan dan atau Lingkungan Cagar Budaya yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Tjutjuk juga berkata, berkaitan dengan raperda tentang pengelolaan cagar budaya, dia mengusulkan agar di dalamnya dapat mengatur terkait dengan badan pengelola cagar budaya. Lalu, Pemerintah Kota Surabaya dapat membentuk badan tersebut yang diisi oleh seluruh lapisan masyarakat yang tidak memiliki kepentingan selain komitmen untuk pelestarian cagar budaya.

“Badan pengelola ini perlu bersifat terbuka untuk dipantau seluruh masyarakat secara umum. Sehingga, baik pemerintah maupun masyarakat dapat bersama-sama mengelola, mengawasi, dan mengembangkan cagar budaya yang merupakan kekayaan warisan budaya kita,” pungkas Tjutjuk Supariono. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.