DPRD Lamongan: Program Basnaz Lamongan Syarat Kepentingan Calon Peserta Pilkada

oleh -109 Dilihat
oleh
Ketua Komisi D DPRD Lamongan, Abd. Shomad.

LAMONGAN, PETISI.CO – Pembayaran Zakat Infaq dan Shodaqoh melalui Surat Edaran Bupati bernomor SE/ 224/ 413.202/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan membikin DPRD Lamongan angkat suara.

Di dalam Surat Edaran Bupati tertanggal 14 Juli 2020 tersebut dijelaskan, adanya pembayaran besaran Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) bagi Kepala Desa atau Lurah sebesar Rp 50.000 per bulan, kemudian Perangkat Desa sebesar Rp 20.000 per bulan.

“Ini merupakan sikap arogansi pemerintah terhadap para Kepala Desa dan Perangkat Desa, dimana penarikan sejumlah uang untuk ZIS sangat terkesan dipaksakan melalui Surat Edaran Bupati melalui para Camat,” ungkap Abdul Somad, ketua komisi D DPRD Lamongan Selasa (25/8/2020).

Dia menyesalkan, ketentuan pembayaran ZIS juga berlaku mundur beberapa bulan.

Menurutnya, ini sangat kontra produktif, dimana pemerintah masih punya hutang asuransi para mantan Kepala Desa yang belum terbayarkan, yang nilainya sekitar Rp 2,692 miliar .

“Bolehlah kita menyerukan infaq atau shodaqoh, tapi tidak dengan pemaksaan seperti itu. Ini kalau tidak hati-hati bisa dikategorikan sebagai pungutan liar,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, dulu sebenarnya juga sudah ada bazis, melalui kupon di tiap-tiap desa dan masuk ke APBD desa waktu itu pengeluran untuk bazis. Periode pertama ketika saya menjabat sebagai Kepala Desa.

“Selanjutnya tidak ada kupon, dan di APBD desa juga tidak ada. Lah ini muncul lagi, melalui surat edaran dan pembayarannya mundur bulan ke belakang juga harus terbayarkan,” kata Somad heran.

Lebih lanjut politisi asal PDIP itu mengatakan, kemarin waktu hearing dengan PMD Lamongan sempat juga kita kritisi.

“Oke lah ada bazis, tapi caranya yang santun yang tidak menimbulkan polemik para Kades dan Perangkat Desa,” terangnya.

Dia menyatakan, pihaknya tidak bisa menghindari prasangka, bahwa Baznas ini sangat kental dengan suasana politik Lamongan saat ini, dan lagi-lagi ASN dan Pemerintah Lamongan menjadi lokomotif keberpihakan pada salah satu calon peserta Pilkada.

Seperti juga beredar video beberapa hari terakhir di WA, ada program Baznaz di salah satu Balai Desa di Kecamatan Lamongan.

Dalam video itu terdengar pembawa acara juga mensosialisasikan, ketua Baznaz adalah calon wakil bupati pendamping Calon Bupati tertentu.

Ini kan menurut kami kurang elegan, dalam beretika politik praktis. Karena menurut sudut pandang kami, si pembawa acara juga terindikasi ASN, yang mana dilarang terlibat politik dengan cara mensosialisasikan dukungan terhadap salah satu peserta Pilkada.

“Ya mungkin dalam waktu dekat, akan kita panggil pihak pihak terkait program Basnaz ini, agar tujuan mulia Basnaz sendiri, terbebas dari syarat kepentingan politik praktis salah satu calon peserta Pilkada di Kabupaten Lamongan,” tutupnya. (ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.